Butuh Teknik Khusus Tangani ODGJ Terpapar Covid-19 di RSJ Lawang
Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, Jatim, sejak awal pandemi, telah merawat 133 pasien dengan gangguang jiwa yang terpapar Covid-19.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Suasana di depan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat (RSJRW) Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/3/2021).
MALANG, KOMPAS — Adanya anggapan di masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ dan anak jalanan tidak bisa terpapar Covid-19 merupakan pandangan yang keliru. Para ODGJ pun bisa terpapar Covid-19 dan penanganannya dilakukan sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Seperti di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat (RSJRW) atau biasa dikenal degan RSJ Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam masa sembilan bulan sejak awal pandemi, total ada 133 pasien yang dirawat dengan Covid-19 di rumah sakit jiwa yang diklaim sebagai yang terbesar di Asia Tenggara itu.
Direktur Utama RSJRW dr Yuniar SpKJ MMRS, Kamis (4/3/2021), mengatakan, pasien rata-rata mengalami gejala ringan sampai sedang sehingga tidak ada yang sampai dirujuk ke rumah sakit lain. Mereka mendapatkan perawatan di ruang isolasi sesuai standar. Namun, terkadang dibutuhkan teknik khusus untuk memberikan pelayanan kepada mereka.
Dalam masa sembilan bulan sejak awal pandemi, total ada 133 pasien yang dirawat dengan Covid-19.
”Pada prinsipnya penanganannya disesuaikan dengan protokol penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. Pasien yang dicurigai dan yang terkonfirmasi Covid-19 dirawat di ruang isolasi,” kata Yuniar melalui jawaban tertulis kepada Kompas.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Suasana di depan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat (RSJRW) Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/3/2021).
Dalam kondisi normal, menangani pasien ODGJ lebih rumit ketimbang pasien normal. Apalagi, jika ODGJ tersebut terpapar Covid-19, pasti membutuhkan tenaga ekstra. Menurut Yuniar, tingkat kesulitan perawatan ODGJ tergantung kondisi pasien.
”Kendalanya hanya pada cara penyampaian edukasi tentang protokol kesehatan. Yang paling penting adalah semua tenaga kesehatan yang bekerja di RSJRW harus memberikan teladan kepatuhan yang baik sehingga terkirim pesan ke bawah sadar pasien tentang cara mematuhi protokol tersebut,” tuturnya.
Sejauh ini belum diketahui bagaimana mereka bisa terpapar, apakah mereka sudah terinfeksi dari luar (keluarga) sebelum masuk ke rumah sakit atau terpapar dari sesama pasien. ”Tidak mudah menentukan sumber penularannya karena variasi onset (waktu permulaan muncul) kasusnya cukup luas,” katanya.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Pasien RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara Keliling di RS setempat, Rabu (17/4/2019). Ada 31 pasien yang mendapatkan Formulir A5 di RS ini.
RSJRW yang dibangun sejak 1884, berdasarkan Surat Keputusan Kerajaan Belanda tertanggal 20 Desember 1865 Nomor 100 dan dibuka secara resmi 23 Juni 1902, ini pun meniadakan jam berkunjung bagi keluarga pasien. Hal itu dilakukan demi keselamatan semua pihak.
Sebagai langkah antisipasi, menurut Yuniar semua tenaga kesehatan dan mereka yang bekerja di RSJRW sudah mendapatkan vaksinasi sesuai program pemerintah tentang prioritas vaksinasi berbasis risiko.
Kepala Subbagian Hukum Organisasi dan Humas RSJRW Ribut Supriyatin menambahkan, saat ini jumlah total pasien di RSJRW sebanyak 213 orang dari kapasitas 700 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran Kompas, ODGJ yang terpapar Covid-19 tidak hanya ada di RSJRW. Kabar mengenai adanya ratusan ODGJ tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Dadi Khusus Makassar juga sempat mengemuka pertengahan Januari lalu. ODGJ terkonfirmasi positif juga pernah ditemukan di RSJ Kendari, Sulawesi Tenggara.