logo Kompas.id
NusantaraPerdagangan Satwa Dilindungi...
Iklan

Perdagangan Satwa Dilindungi di Gayo Lues Digagalkan Polisi

Para sindikat perdagangan satwa itu biasanya tidak hanya menyasar satu jenis satwa lindung. Mereka akan memburu dan memperdagangkan semua jenis satwa lindung yang mudah diburu.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8G6N7YRHwwGMLwPV82CvtbXLTMI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FWhatsApp-Image-2021-03-03-at-14.37.39_1614859424.jpeg
DOKUMEN POLRES GAYO LUES

Barang bukti bagian tubuh satwa lindung disita oleh Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, Rabu (3/3/2021), dari dua tersangka penjualan satwa lindung.

BLANGKEJEREN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, membongkar dugaan bisnis perdagangan satwa dilindungi. Dua tersangka diringkus. Bersama mereka ikut disita banyak bagian tubuh satwa buruannya.

Dua tersangka itu adalah Sua (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca, dan Sud (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues. Keduanya diduga kerap berburu satwa liar menggunakan teknik jerat.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000