Perdagangan Satwa Dilindungi di Gayo Lues Digagalkan Polisi
Para sindikat perdagangan satwa itu biasanya tidak hanya menyasar satu jenis satwa lindung. Mereka akan memburu dan memperdagangkan semua jenis satwa lindung yang mudah diburu.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BLANGKEJEREN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, membongkar dugaan bisnis perdagangan satwa dilindungi. Dua tersangka diringkus. Bersama mereka ikut disita banyak bagian tubuh satwa buruannya.
Dua tersangka itu adalah Sua (28), warga Kecamatan Pantan Cuaca, dan Sud (36), warga Kecamatan Pining, Gayo Lues. Keduanya diduga kerap berburu satwa liar menggunakan teknik jerat.
Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Carlie Syahputra Bustamam, Kamis (4/3/2021), mengatakan, tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Sua diringkus di sebuah hotel, sedangkan Sud di Kecamatan Pining.
Mereka tidak bisa berkilah. Alasannya, keduanya ditangkap bersama sejumlah bagian tubuh satwa buruannya. Saat ini, Sud dan Sua ditahan di Polres Gayo Lues.
Dari Sua, polisi menyita 8 kuku beruang madu, 11 gigi geraham dan 4 taring beruang madu, serta 1 tanduk kijang. ”Kami juga menemukan empat tanduk kambing hutan. Ada pula tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu,” kata Carlie.
Setelah menangkap Sua, polisi lantas menjebak Sud dengan merancang rencana penjualan barang-barang terlarang itu. Dari Sud, polisi menyita 20 taring beruang madu, 70 kuku beruang madu, serta selembar kulit dan setumpuk kotoran harimau sumatera. Polisi juga menggeledah rumah Sud. Di sana ada 31 helai bulu burung kuau raja dan jerat satwa.
Carlie mengatakan tidak akan berhenti sampai kasus ini. Polisi akan memperdalam modus perdagangan gelap itu. Diduga bagian tubuh satwa itu dijual ke luar Aceh, bahkan ke pasar internasional.
Gayo Lues terletak di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Sebagian besar Taman Nasional Gunung Leuser masuk dalam wilayah Gayo Lues. Sebagai rumah besar bagi satwa lindung, KEL sangat rawan praktik perburuan satwa lindung.
Di dalam KEL juga terdapat empat jenis satwa lindung kunci, yakni gajah sumatera, orangutan sumatera, badak sumatera, dan harimau sumatera. Ironisnya, empat jenis satwa ini juga yang paling banyak diburu.
Februari 2021, dua tersangka perdagangan orangutan sumatera, yaitu M (44), warga Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara, ditahan aparat Polda Aceh. Mereka ditangkap di Aceh Tamiang.
Aktivis lingkungan dari Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo, menuturkan, selain karena kerusakan habitat, perdagangan satwa lindung juga menjadi salah satu pemicu perburuan.
Para sindikat perdagangan satwa itu saling terhubung dari pemburu tingkat tapak hingga pembeli terakhir. ”Pembeli terakhir bisa jadi dari dalam dan luar negeri,” kata Panut.
Ia mengatakan, para sindikat perdagangan satwa itu biasanya tidak hanya menyasar satu jenis satwa. Mereka akan memburu dan memperdagangkan semua jenis satwa lindung.
Panut menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus kejahatan satwa lindung harus tegas. Selain itu, pemulihan habitat harus dilakukan agar satwa lindung memiliki tempat hidup yang layak.