11.485 Eks Pejuang Timor Timur Mendapat Penghargaan Patriot Bela Negara dari Pemerintah
Sebanyak 11.485 eks pejuang Timor Timur mendapat penghargaan patriot bela negara dari pemerintah. Penyerahan penghargaan secara simbolis dilakukan kepada perwakilan 100 orang untuk menghindari kerumunan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sebanyak 11.485 eks pejuang Timor Timur mendapat penghargaan patriot bela negara dari pemerintah. Penyerahan penghargaan secara simbolis dilakukan kepada perwakilan 100 orang untuk menghindari kerumunan demi pencegahan Covid-19.
Penghargaan berupa medali saja belum cukup. Mereka meminta pemerintah membantu 403 warga yang masuk serious crime internasional agar dihapus, diangkat menjadi anggota legiun veteran, dan diberi lahan untuk bertani.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (Timtim) Eurico Guterres, dalam keterangan pers di Kupang, Rabu (3/3/2021), mengatakan, penghargaan patriot bela negara merupakan bentuk pengakuan negara atas pengorbanan jiwa dan raga eks pejuang Timtim, baik yang sudah meninggal dunia maupun yang masih hidup. Demi kecintaan terhadap NKRI, mereka tetap bertahan bersama NKRI sampai hari ini dalam kondisi apa pun.
Menurut Guterres, sebanyak 11.485 eks pejuang Timtim mendapatkan penghargaan patriot bela negara dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penyerahan penghargaan patriot bela negara kepada eks pejuang Timtim, Kamis (4/3/2021), berlangsung di Hanggar Lanud El Tari Kupang, untuk 100 orang yang mewakili 13 kabupaten eks Provinsi Timtim.
Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan secara simbolis dari Menteri Pertahanan kepada 23 perwakilan eks pejuang Timtim, 15 Desember 2020, di Kementerian Pertahanan, Jakarta. Eks pejuang Timtim telah memberikan nilai pada bangsa dan rakyat Indonesia, mempertahankan wilayah Timtim hingga 1999.
Penentuan pendapat
Para eks pejuang Timtim ini mengakui, sejak 22 tahun setelah penentuan pendapat (referendum) di Timtim, 1999, Pemerintah RI telah berbuat banyak bagi warga eks Timtim di seluruh Nusantara, terutama yang berdiam di Timor Barat. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang tersisa.
Perlu ada perlindungan hukum terhadap 403 orang eks pejuang Timtim yang masuk dalam daftar orang-orang yang dicari dengan tuduhan serious crime internasional terkait penentuan pendapat tahun 1999 di Timtim. Pemerintah RI sebaiknya melakukan upaya untuk menghapus nama-nama tersebut dari daftar serious crime oleh PBB.
Tidak mungkin orang hidup di dunia ini tidak memiliki lahan untuk membangun rumah dan mengolah tanah. Saya cuma minta lahan untuk bangun rumah dan bertani setelah pensiun ini. (Yacinto)
Kementerian Pertahanan atau Panglima TNI agar mengeluarkan surat keputusan untuk mengakui eks pejuang Timtim sebagai bagian dari rakyat terlatih di bawah binaan TNI dan Polri, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Konvensi Geneva 1949.
Hal ini telah disahkan Indonesia melalui UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang keikutsertaan Indonesia pada seluruh Konvensi Geneva, 12 Agustus 1949. Dengan demikian, eks pejuang Timtim dapat memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI untuk diangkat sebagai anggota Legiun Veteran RI.
Seluruh anggota TNI, Polri, dan PNS asal eks Provinsi Timtim baik yang masih aktif maupun sudah purnatugas agar diberi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atas jasa dan pengabdian kepada NKRI selama 24 tahun bergabungnya Timtim ke dalam NKRI. Sikap integritas terhadap NKRI sebaiknya diberi nilai khusus dengan cara itu.
Memberikan lahan pertanian bagi masyarakat eks pejuang Timtim di Timor Barat atau membuka peluang kepada eks pejuang Timtim mengikuti program transmigrasi bagi mereka yang bersedia. Meminta kepada pemerintah agar bantuan sosial yang diberikan kepada semua warga miskin dan tak mampu juga menjadi hak warga eks pejuang Timtim di mana saja mereka berada tanpa diskriminasi.
”Di tengah pandemi Covid-19 ini, stop praktik diskriminasi terhadap warga eks pejuang Timtim, terutama di Kabupaten Kupang dan beberapa daerah lain di Timor Barat,” kata Guterres.
Program transmigrasi
Yacinto Dacrus (61), pensiunan guru SDN Motaain, Belu, mengatakan, jika pemerintah memberikan kesempatan kepada warga eks Timtim menjadi peserta transmigran, dirinya akan mendaftar sebagai peserta bersama enam anak dan empat cucu. Selama 22 tahun di Motaain, ia tidak memiliki tanah sehingga upaya memiliki rumah secara permanen pun sulit.
Ia menilai, selama warga eks Timtim tidak memiliki lahan usaha, masalah kemanusiaan menimpa eks pengungsi ini terus bergulir setiap periode pergantian presiden. Kemiskinan yang melanda sebagian besar eks pengungsi Timtim karena mereka tidak memiliki lahan untuk bertani dan beternak. Hampir 95 persen warga eks Timtim adalah petani dan peternak.
Ia khawatir suatu ketika anak-anak, cucu, dan cicitnya tidak memiliki tanah dan rumah untuk tinggal, apalagi berladang. Nasib mereka bakal jauh lebih buruk daripada yang dia alami saat ini.
”Tidak mungkin orang hidup di dunia ini tidak memiliki lahan untuk membangun rumah dan mengolah tanah. Saya cuma minta lahan untuk bangun rumah dan bertani setelah pensiun ini,” kata Yacinto.