Daerah Bisa Mandiri Atasi Bencana Hidrometeorologi
Kementerian Sosial mendorong kabupaten/kota meningkatkan kemandirian dalam pencegahan dan penanganan bencana untuk menekan dampak fatal atau ancaman kematian terhadap keselamatan masyarakat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Menteri Sosial Tri Rismaharini mendorong kabupaten/kota meningkatkan kemandirian dalam pencegahan dan penanganan bencana. Kemandirian untuk menekan dampak fatal bencana terhadap keselamatan masyarakat.
Demikian diutarakan oleh Risma seusai menyerahkan bantuan masker dan cairan penyanitasi untuk Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/2/2021). Sebelum menjabat Menteri Sosial, Risma adalah Wali Kota Surabaya.
”Saya mengusulkan kepada Presiden agar pada tahun 2022 bisa disetujui ada daerah-daerah mandiri,” kata Risma.
Daerah bisa disebut mandiri jika memiliki sarana dan prasarana penunjang operasi penanganan bencana. Misalnya peralatan dan perlengkapan untuk pendirian dapur umum, tenda pengungsian, serta operasi pencarian dan pertolongan cepat.
Saat ini sedang diusulkan ada dana alokasi khusus dari pusat kepada kabupaten/kota untuk pengadaan alat berat ke tingkat desa rawan bencana guna mempercepat penanganan kedaruratan.
Kecepatan penanganan bencana terbukti mampu menyelamatkan setidaknya sebagian warga terdampak. Ini terlihat dari penanganan tanah longsor di Selopuro, Ngetos, Nganjuk. Tanah longsor terjadi pada Minggu (14/2/2021) menjelang pukul 19.00 yang mengakibatkan 21 orang tewas.
Beberapa saat setelah kejadian, sukarelawan taruna siaga bencana dan masyarakat setempat segera membantu dengan mencari dan menolong korban. Minggu malam, tim mengevakuasi lima orang yang dua di antaranya selamat. Adapun 19 korban lainnya dievakuasi dalam operasi kurun enam hari, tetapi nyawa warga tertimbun tak dapat diselamatkan.
Saya mengusulkan kepada Presiden agar pada tahun 2022 bisa disetujui ada daerah-daerah mandiri (Tri Rismaharini)
Sebagai catatan, operasi pencarian dan pertolongan atau SAR di Selopuro sukses menemukan seluruh korban tertimbun dalam enam hari salah satunya dengan pengerahan alat berat sebanyak lima unit. Tim SAR terpadu membagi wilayah operasi menjadi tiga sektor.
Dari sana terlihat bahwa kecepatan penanganan terhadap korban seusai bencana meningkatkan potensi keselamatan warga terdampak. Untuk itu, Kementerian Sosial memandang perlu kemandirian suatu daerah dalam penanganan bencana hidrometeorologi, yakni banjir, tanah longsor, banjir bandang, tanah gerak, dan angin kencang yang berisiko fatal atau membawa ancaman kematian.
Terkait penanganan bencana di Selopuro, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengatakan, pihaknya sedang mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan pada Perum Perhutani untuk pembangunan hunian bagi 44 keluarga terdampak tanah longsor. Kawasan relokasi untuk hunian baru berada di Desa Ngetos, tetapi masuk dalam wilayah pengelolaan Perhutani.
”Setelah mendapat izin akan segera dibangun hunian baru yang layak bagi warga terdampak,” kata Novi.
Sampai dengan saat ini, warga terdampak ada yang bertahan di pengungsian, menumpang ke rumah tetangga atau kerabat, atau menyewa rumah. Pemerintah memberi bantuan Rp 500.000 per bulan per keluarga yang menyewa rumah untuk hunian sementara sampai selesainya pembangunan hunian tetap di lokasi baru.
”Relokasi itu harus,” kata Novi. Jika ada warga yang ngotot kembali dan menghuni lokasi bencana, pemerintah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi bencana susulan atau berulang.