Mengawal pengangkutan hasil kayu ilegal, tiga pemodal kini jadi tersangka di Polda Jambi. Pemberantasan praktik liar itu diperkuat demi mengendalikan ancaman kebakaran hutan dan lahan di awal kemarau ini.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Mengawal lima truk berisi kayu curian, tiga pemodal ditahan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi. Hingga Sabtu (27/2/2021), aparat masih mengejar dua pemodal lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan iring-iringan kayu curian itu diperoleh timnya sehingga petugas langsung menuju jalur tersebut. Sewaktu di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi, iring-iringan dicegat dan para sopir diminta untuk menunjukkan dokumen angkut kayu, tetapi mereka tidak dapat menunjukannya.
Karena tidak memiliki legalitas itulah, lima sopir dan tiga pengawalnya dibawa ke markas Polda. ”Setelah melalui pemeriksaan, para sopir dilepaskan. Tiga orang lainnya yang mengaku sebagai pemilik kayu ditahan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Wakil Direskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Muhammad Santoso, jumlah kayu yang disita sebanyak 38 meter kubik jenis rimba campuran. Kayu-kayu itu hasil tebangan dari lahan masyarakat di penyangga Taman Nasional Berbak Sembilang. ”Mereka mengaku menebang di lahan sendiri, tetapi saat kami minta bukti legalitas, mereka tidak bisa ditunjukkan,” jelasnya.
Operasi pemberantasan pembalakan liar, kata Santoso, diperkuat selama menjelang musim kemarau tahun ini. Sebab, pembalakan liar hampir selalu terkait dengan pembakaran lahan.
Pembalakan liar hampir selalu terkait dengan pembakaran lahan. (Muhammad Santoso)
Catatan Kompas, berturut-turut pada masa kebakaran hutan dan lahan pada 2015, 2017, dan 2019, pembalakan diketahui aktif berlangsung di sekitar areal kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, para pembalak leluasa mengangkut kayu hasil curiannya di tengah-tengah perjuangan para petugas pembadam mengendalikan api yang tengah berkobar di lahan wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Santoso menjelaskan, modus yang terjadi biasanya didahului oleh pembalakan dengan tujuan membersihkan tegakan kayu dari areal yang hendak dibuka kebun. Rencana pembukaan lahan dengan cepat tercium para pemodal kayu. Merekalah yang menampung dan memodali penebangan dan pengangkutan liar hasil kayu tebangan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Albertus Rachmad Wibowo menegaskan aparatnya untuk bergerak cepat menyisir praktik-praktik pembalakan liar. Jangan sampai, praktik itu jadi pemicu terjadinya kebakaran lahan. Pihaknya juga mulai mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan menggelar simulasi dan persiapan kelengkapan alat penanganan bersama tim Manggala Agni.
Koordinator Tim Manggala Agni Jambi Rinaldi menambahkan, kebakaran yang sempat berlangsung di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, awal pekan ini, sudah dapat dikendalikan. ”Saat ini, tim masih mengupayakan pendinginan gambut sisa terbakar,” katanya.