logo Kompas.id
NusantaraKawal Kayu Ilegal, Tiga...
Iklan

Kawal Kayu Ilegal, Tiga Pemodal di Jambi Ditahan

Mengawal pengangkutan hasil kayu ilegal, tiga pemodal kini jadi tersangka di Polda Jambi. Pemberantasan praktik liar itu diperkuat demi mengendalikan ancaman kebakaran hutan dan lahan di awal kemarau ini.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFdWFuflkjdPwla28AS3OJI6TQQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F63247938-d00f-430c-9607-ed3e1e307620_jpeg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu-kayu hasil tebangan liar yang melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, disita di markas Kepolisian Daerah Jambi (24/10/2019). Bos kayu ilegal tersebut, Rp, pun turut ditahan.

JAMBI, KOMPAS — Mengawal lima truk berisi kayu curian, tiga pemodal ditahan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi. Hingga Sabtu (27/2/2021), aparat masih mengejar dua pemodal lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan iring-iringan kayu curian itu diperoleh timnya sehingga petugas langsung menuju jalur tersebut. Sewaktu di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi, iring-iringan dicegat dan para sopir diminta untuk menunjukkan dokumen angkut kayu, tetapi mereka tidak dapat menunjukannya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000