Kabut Asap, Kualitas Udara Kota Pontianak Memburuk
Pemerintah Kota Pontianak bersama TNI-Polri menyegel lahan yang terbakar di Kecamatan Pontianak Tenggara. Lokasi yang sudah disegel tidak boleh dipergunakan pemiliknya selama lima tahun.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Kabut asap pekat peyelimuti Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akibat kebakaran lahan gambut, Sabtu (27/2/2021) pagi. Kualitas udara di Pontianak memburuk.
PONTIANAK, KOMPAS — Kualitas udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memburuk 24 jam terakhir akibat kabut asap dari kebakaran lahan gambut. Kualitas udara tidak sehat, bahkan sempat sangat tidak sehat. Pemerintah Kota Pontianak mulai menyegel lahan gambut yang terbakar untuk memberikan efek jera kepada pemilik lahan.
Berdasarkan data dari aplikasi ISPUnet, kualitas udara di Kota Pontianak mulai tidak sehat setidaknya sejak Sabtu (27/2/2021) pagi. Pada Sabtu pukul 01.00-07.00 kualitas udara sangat tidak sehat. Pada pukul 08.00-11.00 kualitas udara menjadi tidak sehat.
Kualitas udara tidak sehat, artinya tingkat kualitas udara bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Adapun kualitas udara sangat tidak sehat, dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Kualitas udara di Pontianak yang memburuk sangat terasa. Kabut asap di Pontianak bertambah pekat terutama pada malam dan pagi hari. Bau asap menyengat. Bahkan, aroma asap tercium hingga ke dalam rumah. Jarak pandang di dalam kota berkisar 1-1,5 kilometer.
Perkembangan kualitas udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 24 jam terakhir berdasarkan data dari aplikasi ISPUnet.
Pada sejumlah lokasi juga masih terlihat lahan gambut terbakar. Sebagai contoh, di Kecamatan Pontianak Tenggara terdapat dua lokasi kebakaran lahan gambut, yakni di Jalan Sepakat 2 ujung dan Jalan Perdana Ujung.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, TNI-Polri, serta pemadam swasta masih berjibaku memadamkan api. Wali Kota Pontianak, pada Sabtu pagi, juga meninjau lokasi kebakaran lahan dan ikut memadamkan api.
Bau asap menyengat. Bahkan, aroma asap tercium hingga ke dalam rumah. Jarak pandang di dalam kota berkisar 1-1,5 kilometer.
Untuk memberikan efek jera kepada pemilik lahan, Pemerintah Kota Pontianak bersama TNI-Polri menyegel lahan yang terbakar di Kecamatan Pontianak Tenggara. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, ditemui di lokasi, menuturkan, lokasi yang sudah disegel tidak boleh dipergunakan pemiliknya selama lima tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Pada lahan yang terbakar tersebut, dipasang spanduk yang menandakan areal itu telah disegel pemerintah.
Edi menuturkan lebih lanjut, pihaknya sedang melacak pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Lokasi yang terbakar tersebut jika diamati sedang disiapkan pemiliknya untuk dibangun perumahan. ”Semua lahan yang terbakar disegel. Sementara ini, lahan yang disegel ada lima lokasi khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara,” ujar Edi.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lahan gambut yang terbakar di Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2/2021).
Edi menuturkan, luas lahan yang terbakar di Pontianak hingga Sabtu diperkirakan 40 hektar. Pemadaman lahan gambut yang terbakar akan lebih digencarkan. Ia juga menghimbau masyarakat tidak beraktivitas di luar agar tidak terpapar asap. Fasilitas kesehatan di Pontianak sudah diminta bersiaga menghadapi berbagai kemungkinan termasuk dampak asap.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo, memaparkan, sejauh ini sudah dua orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kebakaran lahan. Satu pemilik lahan dan satu orang pekerja yang membakar lahan.
”Dari penuturan mereka, niat mereka hanya membersihkan lahan dengan membakar. Namun, lahan yang telah dibakar tidak dijaga,” ungkap Leo.
Penyelidikan terus berkembang. Apabila ditemukan lagi saksi dan alat bukti, akan lebih banyak lagi pihak yang ditindak. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mendapatkan pemilik lahan lain.
Kepala BPBD Kota Pontianak Haryadi, menuturkan, tantangan yang dihadapi petugas di lapangan, yaitu kobaran api semakin membahayakan dan keterbatasan air di beberapa lokasi. Belum lagi, pihaknya harus bekerja keras agar api tidak mengenai permukiman.
Menurut Haryadi, tim bersiaga 24 jam di lapangan. Masyarakat setempat juga diminta sama-sama aktif. Ketika api muncul, warga hendaknya ikut memadamkan dan segera memberikan informasi kepada BPBD.
Sejauh ini lahan gambut yang masih terbakar di Pontianak antara lain di Kecamatan Pontianak Tenggara, Utara, dan Selatan. Meskipun pada bagian permukaan tanah, api sudah padam, tetapi di bawahnya, api masih menyala. Maka lahan gambut perlu terus dibasahi selama belum ada hujan.
Berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang termuat dalam informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Bandara Supadio Pontianak, dalam 24 jam terakhir di Kalbar terdapat 741 titik panas yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya (504), Kota Pontianak (53), Kabupaten Mempawah (63), dan Kabupaten Sambas (28).
Selain itu, titik panas juga ditemui di Kabupaten Ketapang (45), Kabupaten Kayong Utara (19) dan Landak (15). Kemudian di Kabupaten Sanggau (3), Kabupaten Kapuas Hulu (1), Kabupaten Bengkayang (4) dan Kabupaten Melawi (6).