logo Kompas.id
NusantaraRawan Terjadi Pelanggaran...
Iklan

Rawan Terjadi Pelanggaran Keimigrasian di Papua

Hanya terdapat 18 tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah Papua yang berbatasan langsung dengan negara Papua Niugini. Hal ini menyebabkan rawan terjadi masalah pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Papua.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/85Vk_FVu7VU8KUoeWBS6NBE284c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG_20210202_110500_1612238311.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Darwanto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono menunjukkan tersangka penyalahgunaan izin tinggal asal China, Zhang Qing, di Jayapura, Papua, Selasa (2/2/2021).

JAYAPURA, KOMPAS — Penyalahgunaan izin keimigrasian di wilayah Papua rawan terjadi. Sepanjang tahun 2020, Imigrasi Papua telah memproses hukum 116 warga asing yang melanggar izin keimigrasian.

Pelaggaran itu, antara lain, berupa tak memperpanjang visa ketika habis, masuk ke wilayah RI diam-diam tanpa memiliki paspor, dan bekerja di wilayah RI dengan visa turis.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000