Pencuri Sepeda Motor di Kota Malang Ditembak Setelah Berusaha Lukai Polisi
Polresta Malang menembak dua pelaku pencurian motor asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kota Malang selama ini menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku dari luar kota.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap dan ditembak polisi di Kota Malang, Rabu (24/2/2020). Kedua pelaku sempat menebaskan parang sebanyak dua kali pada polisi yang hendak menangkapnya.
”Beruntung, sarung celurit masih terpasang. Petugas langsung bertindak tegas dan terukur,” kata Kepala kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata, Kamis (25/2/2021). Tindakan tegas dan terukur yang dimaksud adalah menembak kaki pelaku.
Leonardus mengatakan, pelaku berinisial W (31), warga Lebakrejo, Purwodadi, Pasuruan; dan S (32), warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pasrepan kerap dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian dari Kota Malang.
Ke depan, menurut Leonardus, semua pelaku pencurian kendaraan bermotor akan ditindak tegas. Dia mengklaim memiliki basis data terkait para pelaku yang kerap beraksi di Kota Malang. Berkaca pada penangkapan pelaku pencurian motor teranyar itu, salah satu tindakan tegas yang akan diambil adalah menembak pelaku. ”Ini bukan sekadar ancaman,” katanya.
Kasus yang melibatkan dua pelaku asal Pasuruan itu bermula saat Ayu Chotijah (18) melaporkan telah kehilangan sepeda motor di lahan parkir sebuah kafe di kawasan Bandungsari, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 23.30. Polisi langsung datang ke lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman video, identitas pelaku telah dikantongi.
”Polisi langsung mencari pelaku malam itu juga. Sempat terjadi kejar-kejaran meski pelakunya lepas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Tinton Yudha.
Keesokan harinya, pencarian dilanjutkan. Dua tersangka lantas dibuntuti hingga Jalan Danau Kerinci Raya, Sawojajar. Di sana, saat digeledah, mereka ternyata melawan. Salah seorang pelaku bahkan berusaha menebaskan celurit pada polisi. Namun, serangan itu tidak berdampak fatal karena sarung celurit masih terpasang.
Selain celurit, dari tangan pelaku, disita tiga gagang kunci T, 16 mata kunci T, kunci pas beberapa ukuran, obeng, cutter, kunci motor, tiga pasang pelat nomor, dan lainnya. Motor milik Ayu ditemukan di sebuah warung di Purwodadi, Pasuruan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Selama ini, pencurian kendaraan bermotor merupakan kasus yang kerap terjadi di Kota Malang. Selain menyasar warga biasa, aksi kejahatan itu sering menimpa para pelajar atau mahasiswa yang belajar di Kota Malang.