Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Kemendagri tunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, yang seharusnya Jumat besok (26/2/2021). Pasalnya, status kewarganegaraan Orient belum jelas. Penundaan ini beda dengan rekomendasi Bawaslu.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang seharusnya dilaksanakan Jumat besok (26/2/2021). Penundaan pelantikan disebabkan belum ada keputusan terkait status kewarganegaraan bupati terpilih, Orient P Riwu Kore, oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/2/2021), mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati pada tahap pertama, Jumat besok, tidak meliputi bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua. Sebab, Kemendagri hingga saat ini, belum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham soal status kewarganegaraan Orient.
”Satu daerah masih menunggu hasil pengkajian dan keputusan Kemenkumham,” ujar Akmal.
Seperti diketahui, Orient terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Saat mendaftar, ia melampirkan KTP elektronik berstatus warga negara Indonesia (WNI). Namun, pada 1 Februari 2021, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta terkait permintaan klarifikasi informasi soal status kewarganegaraan Orient. Di surat itu disebut Orient warga negara AS (Kompas, 5/2/2021).
”Pelantikan bupati dan wakil bupati pada tahap pertama, yang akan digelar pada Jumat besok, tidak meliputi bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua. Sebab, Kemendagri hingga saat ini, belum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham soal status kewarganegaraan Orient.”
Terhadap persoalan kewarganegaraan Orient itu, Kemendagri telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi, pekan lalu. Dalam rapat itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham meminta waktu untuk meneliti kewarganegaraan Orient.
Berbeda dengan rekomendasi Bawaslu
Penundaan pelantikan ini berbeda dengan rekomendasi Bawaslu RI, yang berharap agar Orient tidak dilantik. Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda dari hasil pengawasan Bawaslu Sabu Raijua.
Menurut anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, meskipun Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih lewat keputusan KPU Sabu Raijua, status kewarganegaraan Orient menjadi fakta hukum baru sehingga syarat pencalonannya tidak terpenuhi. Terlebih syarat calon yang harus WNI merupakan syarat dasar untuk ikut pilkada.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berpendapat, jika yang masih bermasalah hanya kepala daerah, sebaiknya wakilnya bisa dilantik terlebih dahulu. Persoalan hukum yang dialami oleh individu semestinya tidak berdampak ke pasangan calon. Sebab, hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab pribadi masing-masing.
”Legitimasi dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat lebih kuat dibandingkan pelaksana harian yang dijabat oleh sekretaris daerah,” katanya.
Tahapan pelantikan
Di luar Sabu Raijua, Kemendagri akan tetap melantik kepala daerah yang sedang tidak bersengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk tahap pertama ini, pelantikan dijadwalkan berlangsung Jumat besok (26/2/2021).
”Pelantikan direncanakan ada tiga tahap. Serentak tahap pertama pada 26 Februari 2021, serentak tahap kedua pada akhir April 2021, dan serentak tahap ketiga pada Juli 2021.”
Adapun pelantikan direncanakan ada tiga tahap. Serentak tahap pertama pada 26 Februari 2021, serentak tahap kedua pada akhir April 2021, dan serentak tahap ketiga pada Juli 2021.
Akmal menyampaikan, total ada 178 kepala daerah yang akan dilantik pada tahap pertama. Itu terdiri dari 121 kepala daerah yang tidak ada perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK, serta 57 kepala daerah yang PHP ditolak MK.
”Yang (sudah) keluar surat keputusannya, segera dilantik,” kata Akmal.
Menurut Akmal, pelantikan bupati/wali kota bisa akan dilakukan secara virtual (dalam jaringan/daring), maupun tatap muka (luar jaringan/luring). ”Bisa daring, juga luring. Hybrid (campur),” katanya.