Spesifikasi Proyek Mandala Krida Diduga Diatur demi Perusahaan Tertentu
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, oleh KPK terus berjalan. Salah satu hal yang sedang diselidiki oleh KPK adalah dugaan pengaturan spesifikasi teknis dalam proyek tersebut.
Oleh
HARIS FIRDAUS/PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus berjalan. Salah satu hal yang diselidiki adalah dugaan pengaturan spesifikasi teknis dalam proyek tersebut. Pengaturan spesifikasi teknis itu diduga menguntungkan perusahaan tertentu dalam proses tender.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (24/2/2021), tim penyidik KPK telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polres Sleman, DIY. ”Rabu (24/2/201), bertempat di Markas Polres Sleman telah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti pada saksi-saksi,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Sebanyak delapan saksi yang diperiksa itu terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari tiga PNS dan tiga dari pihak swasta. Tiga orang dari pihak swasta itu meliputi Heri Sukamto yang berasal dari perusahaan kontraktor, Sugiharto dari perusahaan konsultan perencana, dan Mulyono dari pihak perusahaan subkontraktor.
Sementara itu, tiga PNS yang masuk dalam kelompok pertama adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY Edy Wahyudi; Kepala Subbidang Sosial Budaya Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Prambudi Setiono; serta PNS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Sri Mulyani.
Ali Fikri menyebut, enam saksi tersebut diperiksa terkait sejumlah hal. Pertama, perencanaan dan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Kedua, dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci atau mengarah pada produk tertentu.
”Adanya dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci produk tertentu yang dibuatkan konsultan perencana dengan kontraktor dan PPK (pejabat pembuat komitmen),” ujar Ali. Sementara itu, materi pemeriksaan ketiga berkaitan dengan real cost atau biaya riil dari masing-masing item pekerjaan dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
Sementara itu, saksi yang masuk dalam kelompok kedua adalah Sekretaris Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi.
Menurut Ali, Kadarmanta dan Erlina diperiksa berkaitan dengan dugaan pemecahan penganggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Ali menyebut, penganggaran proyek tersebut awalnya hendak dilakukan dengan skema multiyears atau tahun jamak, tetapi kemudian diubah menjadi single year atau tahun tunggal. ”Dugaan pemecahan penganggaran yang semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan per tahun,” kata Ali.
Penganggaran proyek tersebut awalnya hendak dilakukan dengan skema multiyears atau tahun jamak, tetapi kemudian diubah menjadi single year atau tahun tunggal.
Sementara itu, Edy Wahyudi mengatakan, pemeriksaan oleh tim KPK berkaitan dengan posisinya sebagai PPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Edy menyebut, dalam pemeriksaan pada Rabu, dirinya dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai PPK. ”Pemeriksaan terkait saya selaku PPK,” katanya singkat.
Pada 2016-2017, Edy juga menjabat Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY yang merupakan pengelola Stadion Mandala Krida. Dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah DIY, BPO DIY merupakan lembaga yang berada di bawah Dinas Dikpora DIY.
Saat ditanya apakah dirinya juga diperiksa terkait proses tender Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017, Edy mengelak. Menurut Edy, proses tender merupakan tanggung jawab dari kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. ”Kalau itu (tender), kan, tanggung jawabnya pokja,” katanya.
Putusan KPPU
Sebelumnya, dugaan pengaturan spesifikasi teknis dalam tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga pernah disinggung dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2018, KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender proyek Stadion Mandala Krida pada 2016 dan 2017.
Berdasarkan salinan dokumen putusan KPPU yang diperoleh Kompas, salah satu bentuk persekongkolan itu adalah tindakan PPK dan pokja tender yang sengaja menetapkan persyaratan teknis yang mengarah pada satu perusahaan pemberi dukungan. Penetapan persyaratan teknis semacam itu dinilai menguntungkan salah satu perusahaan yang menjadi peserta tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
Dalam putusan KPPU juga disebutkan, persyaratan teknis yang dinilai menguntungkan salah satu perusahaan itu berkaitan dengan pekerjaan pembuatan atap Stadion Mandala Krida. Menurut putusan tersebut, peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 wajib melampirkan surat dukungan dari perusahaan pelaksana pekerjaan pembuatan atap yang memiliki peralatan atau mesin dengan spesifikasi teknis tertentu.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan tim KPPU, peralatan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan itu hanya dimiliki satu perusahaan. Dengan kondisi tersebut, KPPU menilai penetapan spesifikasi teknis peralatan itu dilakukan untuk memfasilitasi atau menguntungkan salah satu perusahaan yang menjadi peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
Berdasarkan data di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DIY, perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 adalah PT Duta Mas Indah yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah. PT Duta Mas Indah memenangi dua kali tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
Tender pertama dilakukan tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 41,285 miliar. Terdapat 68 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender itu, tetapi hanya enam perusahaan yang mengajukan harga penawaran. PT Duta Mas Indah memenangi tender itu dengan harga penawaran Rp 37,676 miliar.
Sementara itu, tender kedua dilakukan pada 2017 dengan pagu anggaran Rp 44,552 miliar. Dalam tender itu, ada 93 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, tetapi hanya tujuh perusahaan yang mengajukan harga penawaran. PT Duta Mas Indah lagi-lagi berhasil memenangi tender itu dengan harga penawaran Rp 41,975 miliar.