Putusan Telah Inkrah, 38 Terpidana di Aceh Masih Menghilang
Boronan dalam DPO harus ditangkap, jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh. Jangan sampai publik menganggap ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang berhadapan dengan hukum.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Meski putusan pengadilan telah inkrah, 38 terpidana di Aceh belum bisa ditahan karena menghilang. Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim tangkap buronan memburu para terpidana tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, Kamis (25/2/2021), menuturkan, sepanjang Januari-Februari 2021, Tim Tabur atau tangkap buronan telah menangkap tujuh terpidana. Sebanyak dua terpidana menyerahkan diri.
”Sebanyak 38 orang lagi masih kami buru, mereka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Munawal.
Munawal mengatakan, para terpidana itu tersandung kasus pidana umum dan sebagian kecil kasus korupsi. Para terpidana melarikan diri saat proses banding ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Saat putusan majelis hakim turun, para terpidana itu sudah menghilang.
”Rata-rata mereka telah melarikan diri dua hingga tiga tahun. Namun, kami optimistis mereka berhasil kami tangkap. Sampai kapan pun mereka tetap akan menjadi buronan,” kata Munawal.
Munawal menambahkan, pihaknya kesulitan menangkap para terpidana karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat. Terpidana juga mengintai gerak-gerik petugas sehingga dapat menghindar saat akan diringkus.
Namun, ada beberapa terpidana yang justru ditangkap di rumahnya. Misalnya, Saipundi (50), terpidana kasus pencurian. Dia ditangkap pada Selasa (23/2/2021) di rumahnya di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Saipundi divonis 3 tahun penjara. Namun, dia menghilang selama hampir tiga tahun.
Kami optimistis mereka berhasil kami tangkap. Sampai kapan pun mereka tetap akan menjadi buronan. (Munawal Hadi)
Sebelumnya, Tim Tabur juga menangkap Yusri dan Muammar Khadafi terpidana kasus korupsi renovasi dan pengadaan peralatan studio penyiaran Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008.
Mereka divonis 4 tahun penjara. Sejak 2016 keduanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Butuh waktu empat tahun bagi bagi Tim Tabur kejati Aceh untuk memburu Yusri dan Muammar Khadafi.
Yusri ditangkap di rumahnya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (16/2/2021) siang. Sementara Muammar Khadafi ditangkap pada Kamis (28/1/2021) di rumahnya di Desa Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pukul 15.00.
Munawal mengimbau para terpidana agar menyerahkan diri ke kejaksaan untuk menjalani hukuman. Sebab, sampai kapan pun tim Kejati Aceh akan tetap memburu.
Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) Mahmuddin mengatakan, publik menanti komitmen Kejati Aceh untuk menangkap terpidana korupsi. Menurut Mahmuddin, seharusnya sejak dalam proses banding atau kasasi terdakwa tetap dipantau sehingga saat putusan turun langsung dieksekusi.
”Mereka (terpidana) menghilang sampai empat tahun, namun ditangkap di rumah, ini menimbulkan tanda tanya, selama ini mereka diburu atau tidak,” kata Mahmuddin.
Mahmuddin mengatakan, para DPO harus ditangkap, jika tidak, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Aceh. ”Jangan sampai publik menganggap ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang berhadapan dengan hukum,” kata Mahmuddin.