logo Kompas.id
NusantaraPutusan Telah Inkrah, 38...
Iklan

Putusan Telah Inkrah, 38 Terpidana di Aceh Masih Menghilang

Boronan dalam DPO harus ditangkap, jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh. Jangan sampai publik menganggap ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang berhadapan dengan hukum.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5V-4lU7-1SbUo1F_RfdZwmI3mHY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FWhatsApp-Image-2021-02-16-at-15.05.55_1614248580.jpeg
DOKUMEN KEJATI ACEH

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana kasus korupsi, Selasa (16/2/2021). Terpidana tersebut telah melarikan diri sejak divonis bersalah pada 2016.

BANDA ACEH, KOMPAS — Meski putusan pengadilan telah inkrah, 38 terpidana di Aceh belum bisa ditahan karena menghilang. Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim tangkap buronan memburu para terpidana tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, Kamis (25/2/2021), menuturkan, sepanjang Januari-Februari 2021, Tim Tabur atau tangkap buronan telah menangkap tujuh terpidana. Sebanyak dua terpidana menyerahkan diri.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000