logo Kompas.id
NusantaraKejati Sultra Telusuri Potensi...
Iklan

Kejati Sultra Telusuri Potensi Kerugian Negara dari Pemanfaatan Hutan untuk Tambang

Kejati Sultra tengah memetakan dan menelusuri semua perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terkait pemenuhan kewajiban mereka terhadap negara.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QrqmQKy-27R1wNJII8-WNWAGR6c=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-06-29-at-00.25.49_1593685890.jpeg
DOKUMENTASI WALHI SULTRA

Lokasi penambangan ilegal di Blok Matarape, Langgikima, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhir Juni 2020.

KENDARI, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah memetakan dan menelusuri semua perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH terkait pemenuhan kewajiban mereka terhadap negara. Hal ini untuk mencegah potensi kerugian negara dari kewajiban yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ahmad Yani, di Kendari, Kamis (25/2/2021), menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki potensi kerugian negara dalam hal pemanfaatan kawasan hutan (PKH) untuk pertambangan. Dari proses yang berlangsung, ditemukan adanya potensi kerugian negara Rp 151 miliar dari satu perusahaan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000