Kalbar Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Dengan penetapan siaga darurat, daerah sewaktu-waktu bisa meminta bantuan pusat untuk pemadaman dari udara.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Lahan gambut di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terbakar pada Senin (15/2/2021).
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status Siaga Darurat kebakaran hutan dan lahan. Dengan penetapan Siaga Darurat, daerah sewaktu-waktu bisa meminta bantuan pusat, antara lain untuk pemadaman dari udara dan hujan buatan.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, seusai membuka rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (25/2/2021), menuturkan, sudah ada dua kabupaten yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla, yakni Kabupaten Sanggau dan Ketapang. Dengan demikian, Provinsi Kalbar sudah bisa menetapkan Siaga Darurat karhutla.
”Begitu dua kabupaten sudah menetapkan Siaga Darurat, saya langsung menetapkan Siaga Darurat karhutla sejak Rabu (24/2),” ujar Sutarmidji.
Dengan penetapan status Siaga Darurat karhutla, jika terjadi kebakaran skala besar, Pemerintah Provinsi Kalbar bisa meminta bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk pemadaman api dari udara. Kemudian, juga meminta bantuan kepada pusat untuk rekayasa cuaca.
”Daerah juga lebih mudah menggunakan anggaran karena status darurat. Prosedurnya lebih mudah,” ujarnya.
Sutarmidji menegaskan, Wali Kota Pontianak harus berani tegas menghadapi kebakarakan lahan. Segel lahan yang terbakar dan tidak boleh dipergunakan selama lima tahun dan jangan keluarkan izin mendirikan bangunan. Sejauh ini ada lima orang di sekitar Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang ditahan kepolisian terkait kasus kebakaran lahan.
Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Inspektur Jenderal Sigid Tri Hardjanto, menuturkan, pada Kamis pagi, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi. Pertemuan tersebut diikuti jajaran pemerintah baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Selain itu jajaran TNI-Polri, tokoh masyarakat dan perwakilan perusahaan.
Pertemuan itu untuk menindaklanjuti arahan presiden. Dalam pertemuan tersebut kapolda menekankan, pentingnya pecegahan. Jangan sampai api semakin membesar. Ketika api mulai muncul segera padamkan.
”Dengan ditetapkannya status Siaga Darurat karhutla penanganannya juga diharapkan lebih terkoordinasi,” ujar Sigid.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang memadamkan kebakaran lahan gambut, Selasa (16/2/2021).
Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayor Jenderal Muhammad Nur Rahmad menuturkan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan saat ini sudah ada posko-posko yang didirikan di tempat-tempat yang diduga berpotensi muncul titik api. Titik api muncul di Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.
”Posko terdiri dari lintas instansi, antara lain TNI-Polri, Manggala Agni dan masyarakat peduli api. Mereka melaksanakan pencegahan, sosialisasi dan represif apabila terdapat titik api,” ujar Nur Rahmad.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, surat keputusan penetapan status Siaga Darurat karhutla Kota Pontianak sudah ditandatangani dan segera ada penetapan status. Pihaknya juga sedang membentuk tim satuan tugas (satgas) penanggulangan dan pencegahan karhutla terdiri dari TNI-Polri, Pemerintah Kota Pontianak, masyarakat hingga ke tingkat RT dan pemadam kebakaran swasta.
Tugas satgas memonitor kawasan gambut yang rentan kebakaran serta melaksanakan patroli pagi, siang dan malam. Jika hal ini diterapkan, pencegahan akan lebih mudah. Satgas tersebut mulai bekerja.
Terkait penegakan hukum, sejauh ini ada dua orang yang sudah ditahan di Pontianak dan akan diproses ke pengadilan terkait kasus pembakaran lahan,” kata Edi.
Edi menuturkan lebih lanjut, sejak 2018 sudah ada enam lahan yang disegel Pemerintah Kota Pontianak terkait kebakaran lahan. Untuk tahun 2021, pihaknya sedang memproses lahan-lahan yang terbakar.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Badan Penanggulangan Bencana Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memadamkan kebakaran lahan gambut, Senin (15/2/2021).
Kebakaran lahan gambut di Kota Pontianak hingga Kamis masih terjadi. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak Hariyadi, menuturkan, sejak awal Februari hingga Kamis (25/2) lahan gambut yang terbakar di Pontianak mencapai 40 hektar.
Mereka membersihkan lahan dengan membakar, setelah itu ditinggal.
Pihaknya siaga 24 jam. Walaupun api sudah padam di permukaan lahan, pihaknya mewaspadai munculnya api dari dalam gambut. Daerah yang rawan kebakaran lahan di Pontianak, yakni Kecamatan Pontianak Tenggara, Selatan dan Utara.
Berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, pantauan Rabu (24/2) pukul 07.00 hingga Kamis (25/2) pukul 07.00 di Kalbar terdapat 96 titik panas yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya (55), Sambas (22), Mempawah (6), Sanggau (1), Ketapang (2), Kapuas Hulu (1), Bengkayang (2), Landak (3) dan Kota Pontianak (4).