Dugaan Korupsi di Pelabuhan Peti Kemas, Kejari Balikpapan Periksa 20 Orang
Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi dengan indikasi penyalahgunaan wewenang pada kawasan Terminal Peti Kemas Kariangau yang dijadikan tempat bongkar muat batubara.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada kawasan Terminal Peti Kemas Kariangau yang dijadikan tempat bongkar muat batubara. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, saksi terdiri dari karyawan dan penanggung jawab di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) selaku pengelola Terminal Peti Kemas Kariangau. Sejumlah orang dari PT Pelindo IV Cabang Balikpapan juga diperiksa sebagai salah satu perusahaan pemilik saham di PT KKT.
Selain itu, sejumlah orang di PT Kece Berkah Alam (KBA) juga diperiksa. Sebab, dari dokumen yang diperiksa tim penyidik, terdapat aliran dana dari perusahaan tersebut ke PT KKT. Oktario menjelaskan, beberapa petugas dan penanggung jawab di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan juga diperiksa sebagai pihak yang mengatur, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan di pelabuhan.
”Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional di Pelabuhan Peti Kemas PT KKT. Secara perizinan, (pelabuhan itu) khusus untuk peti kemas. Namun, terdapat kegiatan bongkar muat batubara sehingga ada beberapa indikasi kerugian keuangan negara," ujar Oktario, dihubungi dari Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Oktario menjelaskan, kegiatan bongkar-muat batubara tersebut sudah direncanakan sejak 2019 dan aktif pada 2020. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Kejari Balikpapan sudah menggeledah empat tempat.
Pada 9 Februari 2021, tim penyidik menggeledah kantor PT KKT di kawasan Kariangau Kilometer 13, Kecamatan Balikpapan Barat. Dari sana, tim menyita dokumen pembukuan penerimaan pendapatan. Pada Rabu (24/2/2021), penyidik Kejari Balikpapan membawa sekitar 20 dokumen dari kantor KSOP Kelas I Balikpapan, PT Pelindo IV Balikpapan, dan PT KBA. Oktario menjelaskan, berkas-berkas pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Peti Kemas Kariangau disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Dugaan awal kami, kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Bisa saja bertambah, makanya kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif,” kata Oktario.
Adapun dokumen yang disita, antara lain, berbentuk cetak dan digital. Beberapa di antaranya dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat 2019-2020, dokumen keberangkatan dan kedatangan kapal, serta dokumen manajemen upah yang berkaitan dengan Pelabuhan Peti Kemas Kariangau.
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Takwim Masuku ikut diperiksa sebagai saksi di Kejari Balikpapan. Ketika dihubungi, ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Balikpapan. Selain dirinya, beberapa pejabat KSOP Kelas I Balikpapan juga diperiksa.
”Selain saya, (yang juga diperiksa sebagai saksi ada) di bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Keselamatan Berlayar dan mantan kepala bidang yang sudah pindah tugas. Beberapa dokumen yang disita Kejari Balikpapan dari kantor kami adalah surat keluar-masuk tahun 2018-2021,” ujar Takwim.
General Manager PT Pelindo IV Balikpapan Iwan Sjarifuddin mengatakan, dokumen manajemen upah sejak tahun 2018 di tempatnya bekerja disita Kejari Balikpapan. Sebab, dalam perjanjian pembentukannya, PT KKT membentuk manajemen upah ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Pelindo IV selaku salah satu perusahaan pemegang saham.
Iwan mengatakan, ada dua orang dari PT Pelindo IV yang diperiksa, yakni dirinya dan Direktur Utama PT Pelindo IV Balikpapan. Menurut sepengetahuan Iwan, kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan PT KKT sudah mendapatkan izin sementara. Namun, untuk izin permanen masih belum keluar.
”Pada dasarnya PT KKT punya manajemen sendiri. Kapasitas PT Pelindo IV Balikpapan dimintai keterangan (oleh Kejari Balikpapan) sebagai pemegang saham,” kata Iwan.