Setelah 13 Hari Buron, Sepasang Warga Negara Rusia Ditangkap di Bali
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (24/2/2021), menangkap sepasang warga negara Rusia berinisial AK dan ET yang jadi buron di negara asalnya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sepasang buronan warga negara Rusia, AK dan ET, ditangkap di Bali, Rabu (24/2/2021). AK masuk daftar peringatan pencarian untuk menangkap dan mengekstradisi (red notice) Interpol karena menjadi buronan pihak berwajib di negara asalnya.
Penangkapan melibatkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. AK dan ET ditangkap di Umalas, Kuta Utara, Badung, Rabu, setelah buron selama 13 hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya terlibat dalam penangkapan ini karena telah menerima red notice Interpol. AK adalah buronan pihak berwajib di Rusia.
Sementara ET, menurut Djuhandani, bakal dijerat melanggar Pasal 221 Ayat 1 KUHP karena diduga menyembunyikan atau memberikan pertolongan untuk menghindarkan diri dari penyidikan. ET terancam hukuman pidana paling lama sembilan bulan.
”Kami membawa mereka ke imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ditemukan unsur pidana di Indonesia, tentu akan ada pertanggungjawaban hukum di negara kita,” ujar Djuhandani, Rabu.
Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Kemenhukham Bali Eko Budianto menerangkan, AK buron setelah kabur ketika akan diperiksa petugas imigrasi pada Kamis (11/2/2021). Sebelum kabur, AK sempat dijenguk ET.
AK sebelumnya pernah ditahan di Bali terkait peredaran hasis. Setelah bebas, Andrew diserahkan ke imigrasi untuk menjalani proses deportasi dan pencekalan. Namun, AK menghilang saat hendak diperiksa petugas.
”Selama proses pencarian, kami menyebar petugas ke pelintasan perbatasan untuk mencegah (buron kabur),” kata Eko.
Setelah melacak selama hampir 13 hari, menurut Eko, tim gabungan mendapat titik terang. Sempat diduga ada di kawasan Canggu, kedua buronan itu lantas ditangkap di Umalas.
”Rabu sekitar pukul 1.12 Wita, tim mendatangi vila di Umalas. Setelah menggeledah vila itu, pukul 01.30 Wita, keduanya ditemukan di sana,” kata Eko. Mereka tidak melawan saat ditangkap.