PPK Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta Diperiksa
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, tahun 2016-2017. Salah seorang saksi yang diperiksa adalah pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
Oleh
HARIS FIRDAUS/PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Proses pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, terus berjalan. Pada Rabu (24/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
Seperti beberapa hari sebelumnya, proses pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK itu dilakukan di kantor Kepolisian Resor (Polres) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan pantauan Kompas, pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida itu dilakukan di ruangan Satuan Reserse Kriminal di bagian belakang kantor Polres Sleman.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Rabu ini, KPK memanggil enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017. Tiga di antara enam saksi itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya berasal dari pihak swasta.
Salah seorang saksi dari kalangan PNS itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY Edy Wahyudi. Edy juga merupakan PPK proyek Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Dua saksi lain dari kelompok PNS adalah Kepala Subbidang Sosial Budaya Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Prambudi Setiono, serta PNS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Sri Mulyani.
Sementara itu, tiga saksi yang dipanggil KPK dari pihak swasta adalah Agus Setijadi selaku supporting marketing PT Binatama Akrindo, Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Mulyono selaku Komisaris PT EMSA.
Seusai menjalani pemeriksaan, Edy Wahyudi mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai PPK pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. ”Pemeriksaan terkait saya selaku PPK,” ujarnya singkat.
Pada 2016-2017, Edy juga menjabat sebagai Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY. Dalam struktur organisasi Pemerintah Provinsi DIY, BPO DIY merupakan lembaga yang berada di bawah Dinas Dikpora DIY.
Saat ditanya, apakah dirinya juga diperiksa terkait proses tender Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017, Edy mengelak. Menurut Edy, proses tender merupakan tanggung jawab dari kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. ”Kalau itu (tender) kan tanggung jawabnya pokja,” ujarnya.
Sementara itu, Prambudi Setiono mengatakan, dirinya diperiksa terkait posisinya sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebagai TAPD, Prambudi menjelaskan soal perencanaan anggaran proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. ”Saya hanya menjelaskan tugas saya sebagai TAPD,” katanya.
Sebagai anggota TAPD, dirinya tidak pernah ikut campur dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
Prambudi menyebut, sebagai anggota TAPD, dirinya tidak pernah ikut campur dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Hal ini karena pelaksanaan proyek tersebut menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ”Saya enggak pernah tahu soal pelaksanaan karena itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Selain Edy dan Prambudi, ada dua pejabat lain yang juga hadir di lokasi pemeriksaan di kantor Polres Sleman meskipun nama mereka tidak masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK. Keduanya adalah Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi.
Saat diwawancarai seusai keluar dari lokasi pemeriksaan pada Rabu sore, Kadarmanta enggan memberi keterangan kepada media. Sebelumnya, pada Senin (22/2/2021), Kadarmanta juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di kantor Polres Sleman. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan posisi Kadarmanta sebagai Kepala Dinas Dikpora pada saat pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
Sorotan
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Padahal, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, belum ada gambaran jelas mengenai dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Namun, salah satu yang menjadi sorotan dalam proyek Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 itu adalah proses tendernya. Dalam keterangan sebelumnya, Ali Fikri menyatakan, KPK melakukan konfirmasi kepada sejumlah saksi terkait dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI dalam tender proyek Stadion Mandala Krida.
Dalam keterangannya, Ali Fikri tidak menyebut nama lengkap PT DMI dan bagaimana proses pinjam bendera itu dilakukan. Berdasarkan data di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DIY, perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 adalah PT Duta Mas Indah yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah.
PT Duta Mas Indah memenangi dua kali tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Tender pertama dilakukan tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 41,285 miliar. Terdapat 68 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender itu, tetapi hanya enam perusahaan yang mengajukan harga penawaran. PT Duta Mas Indah memenangi tender itu dengan harga penawaran Rp 37,676 miliar.
Sementara itu, tender kedua dilakukan pada tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 44,552 miliar. Dalam tender itu, ada 93 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, tetapi hanya tujuh perusahaan yang mengajukan harga penawaran. PT Duta Mas Indah lagi-lagi berhasil memenangi tender itu dengan harga penawaran sebesar Rp 41,975 miliar.
Selain dugaan pinjam bendera, Ali menyebut, KPK juga sedang mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang terlibat dalam proyek Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Subkontraktor merupakan istilah untuk menyebut perusahaan lain yang diminta perusahaan pemenang tender untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dalam suatu proyek.
Sampai saat ini, KPK juga belum menjelaskan bagaimana bentuk dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan subkontraktor itu. Namun, selama beberapa waktu terakhir, KPK telah memanggil sejumlah perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
Sebelumnya, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga sempat diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan, permasalahan dalam proyek tersebut kemudian dibawa ke dalam sidang KPPU.
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2018, KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016 dan 2017. Menurut KPPU, persekongkolan itu melibatkan PPK dan pokja tender proyek Stadion Mandala Krida serta enam perusahaan.
Sebelumnya, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga sempat diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan, permasalahan dalam proyek tersebut kemudian dibawa ke dalam sidang KPPU.
KPPU juga menyatakan, para pihak yang terlibat persekongkolan itu terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu mengatur tentang larangan bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.
KPPU kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada enam perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan tersebut. Total denda yang harus dibayar oleh enam perusahaan itu sekitar Rp 7,9 miliar. Selain itu, KPPPU juga memberikan saran kepada Gubernur DIY agar memberi sanksi administratif kepada PPK dan pokja tender proyek Stadion Mandala Krida.