Tempat Hiburan Malam di Bandung Diduga Ikut Tingkatkan Penularan Covid-19
Sebanyak 23 tempat hiburan di Kota Bandung melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang lebih ketat menjadi pertimbangan yang bertujuan untuk mengurangi persebaran Covid-19 di keramaian.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Aktivitas di tempat hiburan malam diduga ikut memicu tingginya penularan Covid-19 di Kota Bandung saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dalam waktu dekat, pengunjung akan diperiksa tes kesehatan secara acak. Apabila ada aturan yang dilanggar, pemilik usaha berpotensi mendapatkan sanksi lebih berat daripada sebelumnya.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat, Selasa (23/2/2021) pukul 18.00, ada 1.093 kasus Covid-19 baru terdeteksi dalam sepekan terakhir di Kota Bandung. Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandung mencapai 12.573 jiwa dan menempati peringkat keempat di Jabar.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Slamet Agus Priono di Balai Kota Bandung, Selasa, mengatakan, ada 23 tempat hiburan malam melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sepanjang Januari-Februari. Sebagian besar pelanggaran tempat usaha tersebut merupakan jam operasional yang melebihi ketentuan, pada pukul 18.00-21.00.
Agus menyatakan, pemilik usaha yang melanggar aturan selalu beralasan tidak terdapat kluster persebaran Covid-19. ”Namun, tak mungkin tidak ada. Kasus Covid-19 di Kota Bandung masih tinggi. Dalam waktu dekat, kami berencana memeriksa acak pengunjung tempat hiburan,” ujar Agus.
Agus menuturkan, pemeriksaan acak akan menggunakan tes cepat antigen yang dianggap cukup baik mendeteksi Covid-19. Oleh karena itu, setiap patroli petugas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung mengajak tim medis berpatroli di tempat hiburan.
Selain itu, penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan terus ditingkatkan. Menurut Agus, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung menggulirkan wacana untuk menerapkan sanksi penyegelan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hingga 14 hari.
Dalam peraturan sebelumnya, penutupan tempat usaha yang melanggar hanya mencapai tiga hari. Padahal, tutur Agus, penutupan tempat usaha dinilai lebih memberikan efek jera karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi.
”Karena itu kami tengah membahas penambahan sanksi operasional dan berharap akan ada efek jera,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengatakan, pihaknya tidak serta-merta meningkatkan sanksi tanpa melihat aktivitas ekonomi di dalamnya. Dia berujar, para pemilik berharap adanya perubahan jam operasional karena pengunjung tempat hiburan cenderung datang di atas pukul 20.00.
”Semua itu harus ada kajiannya, mulai dari perubahan jam operasional, sanksi, hingga denda yang akan dikeluarkan. Nantinya, opsi-opsi yang ada jadi pertimbangan untuk poin peraturan wali kota (perwal) berikutnya,” kata Agus.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pembahasan aturan tersebut masih dalam proses. Berbagai bahan yang dikumpulkan di lapangan menjadi pertimbangan dalam perubahan aturan yang berlaku di Kota Bandung.
”Perubahannya lebih kepada penekanan aspek penegakan hukum. Kami akan menyerahkan kembali kepada pemegang otoritas kewenangan. Artinya, perwal akan ada perubahan,” ujarnya.