Kebakaran gambut mulai menyebar sporadis di Jambi. Pengawasan dan pencegahan dini di lapangan mendesak diperkuat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kebakaran mulai merambati areal gambut di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Selasa (23/2/2021). Tim Manggala Agni, aparat gabungan, dan masyarakat masih berjibaku memadamkan api di lokasi.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Donny Osmond mengatakan, vegetasi yang terbakar berupa semak belukar, anak kayu, serta tegakan kayu dalam areal salah satu perusahaan pemegang hak guna usaha sawit di Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh. ”Areal yang terbakar merupakan lahan gambut,” katanya, Selasa (23/2/2021).
Indikasi penyebab kebakaran, lanjutnya, belum diketahui tetapi tim pemadam dari Manggala Agni Daerah Operasi Sumatera lX Jambi dan masyarakat desa sekitar tengah berupaya memadamkannya.
Informasi mengenai kebakaran gambut, lanjutnya, diperoleh dari laporan hasil pemantauan visual aplikasi ASAP Digital milik Kepolisian Daerah Jambi.
Selain di Kumpeh, kebakaran juga melanda wilayah Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah mengetahui adanya kebakaran melalui aplikasi tersebut, tim kepolisian langsung menuju lokasi.
Pelaku mengaku telah membakar lahan. W berencana membuka lahan yang baru dibelinya dari seseorang untuk selanjutnya ditanami. (Mulia Prianto)
Aparat menangkap seorang warga berinisial W (32), yang diduga sebagai pembakar lahan. W merupakan warga Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan. Saat didatangi petugas, W ketahuan tengah membawa korek api, minyak solar dalam botol plastik, sisa kayu yang dibakar, serta parang yang dipakai untuk menerabas semak.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, setelah interogasi, pelaku mengaku telah membakar lahan. W berencana membuka lahan yang baru dibelinya dari seseorang untuk selanjutnya ditanami.
Atas perbuatannya, lanjut Mulia, W dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) dapat dihukum penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam rilis Humas Provinsi Jambi, Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni menyatakan mulai menyiapkan pencegahan potensi kerawanan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Sebagai langkah awal dilakukan pembagian berdasarkan kluster kerawanan.
”Ada empat wilayah kabupaten yang perlu diwaspadai, yaitu Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Muaro Jambi,” ujarnya. Keempat wilayah itu teridentifikasi sebagai paling rawan mengalami kebakaran lahan.
Selain ada anggaran penanganan dari Belanja Tak Terduga (BTT) APBD, pihaknya akan bekerja sama dengan swasta untuk pencegahan dan penanggulangannya.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal A Rachmad Wibowo mengatakan, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan merupakan yang paling terbakar saat ini karena terkait maraknya pembalakan liar. ”Masih ada pelaku illegal logging dari Selatan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan patroli lapangan. ”Bilamana ada asap, tim patroli akan langsung diturunkan ke lokasi,” katanya.