Pemerintah Provinsi Kalbar Sudah Mengetahui Nama Pemilik Lahan Gambut yang Terbakar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengetahui nama-nama pemilik lahan gambut yang terbakar terutama di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Kini, menunggu penegakan hukum dari pemerintah setempat.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengetahui nama-nama pemilik lahan gambut yang terbakar, terutama di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Kini, menunggu penegakan hukum dari pemerintah setempat.
Sebelumnya, lahan gambut di sejumlah daerah di Kalbar terbakar dalam beberapa pekan terakhir. Meskipun demikian, kebakaran lahan di Kalbar masih terkendali, apalagi hujan masih mengguyur beberapa wilayah.
”Lahan yang terbakar itu milik siapa saja, sudah ada datanya. Badan Pertanahan Nasional sudah kirim datanya kepada saya,” ungkap Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, seusai rapat terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan bersama presiden secara daring, Senin (22/2/2021) siang.
Data pemilik lahan juga sudah dikirim kepada Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. ”Ciduk pemilik lahannya. Lahannya segel dan tidak boleh dimanfaatkan. Bahkan, Pemerintah Kota Pontianak jangan mengeluarkan izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut,” ujar Sutarmidji.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memiliki kewenangan menyegel lahan tersebut. Sutarmidji juga telah meminta kepada Satpol PP Provinsi Kalbar berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak dan Kubu Raya.
”Di Pontianak, terdapat sekitar 57 pemilik lahan, yang lahannya terbakar. Penegakan hukum dan pencegahan penting dilakukan,” ungkapnya.
Terkait penetapan status siaga darurat karhutla, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar baru bisa menetapkan jika minimal ada dua kabupaten/kota yang menetapkan status. Sejauh ini baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan status siaga darurat. Padahal, kabupaten/kota sudah diingatkan untuk segera menetapkan siaga darurat.
Ciduk pemilik lahannya. Lahannya segel dan tidak boleh dimanfaatkan. Bahkan, Pemerintah Kota Pontianak jangan mengeluarkan izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut. (Sutarmidji)
Jika sudah menetapkan siaga darurat karhutla, penanganan lebih terkoordinasi. Termasuk jika api meluas, Pemprov Kalbar bisa meminta bantuan helikopter dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Selain itu, bisa menggunakan biaya tak terduga.
Lokasi titik panas
Berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, pantauan Minggu (21/2) pukul 07.00 hingga Senin (22/2) pukul 07.00 di Kalbar terdapat 44 titik panas. Titik panas tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya (18), Mempawah (8), Melawi (6), Landak (4), Ketapang (4), Sintang (2), Bengkayang (1) dan Sekadau (1).
Secara terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, seusai meninjau pembelajaran tatap muka di SMPN 01 Pontianak, Senin pagi, menuturkan, terkait kebakaran lahan di Pontianak, pihaknya masih menunggu dan meminta keterangan sejumlah pihak sejauh mana investigasi kepemilikan lahan. Termasuk kebakaran itu disengaja atau tidak disengaja.
Catatan Kompas, dari sisi regulasi, Pemkot Pontianak telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Dalam Peraturan Wali Kota tersebut terdapat beberapa hal yang tertuang di dalamnya.
Sebagai contoh, terkait pemanfaatan. Lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan selama 3 (tiga) tahun sejak awal terjadi kebakaran. Seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 (lima) tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Mengganti seluruh biaya
Terkait sanksi, pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait. Setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai peraturan perundangan.
Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberi sanksi pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go menuturkan, untuk di tahun 2021, ada dua laporan yang sedang ditangani kepolisian. Satu kasus di Kota Pontianak dan satu kasus lagi di Mempawah.
Koordinator Manggala Agni Kalbar Sahat Irawan Manik menuturkan, lahan yang terbakar 1 Januari hingga 21 Februari di sejumlah daerah operasi (daops) seluas 97 hektar. Luasan itu tersebar di Daops Ketapang (Ketapang dan Kayong Utara), Daops Pontianak (Kubu Raya dan Mempawah), Daops Singkawang (Sambas dan Sintang) dan Daops Sintang (Sanggau).