Diduga Selewengkan Dana untuk Judi Daring, Pimpinan Kantor Pos di Biak Diperiksa Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran di Kantor Pos Indonesia Cabang Biak Numfor oleh oknum pegawai. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Kantor Pos Indonesia cabang Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2020. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/2/2021). Nikolaus mengatakan, pihaknya telah menetapkan status penyelidikan dalam kasus penyalahgunaan anggaran di Kantor Pos cabang Biak Numfor. Diduga ada oknum pegawai yang menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
Adapun modus dalam kasus ini adalah oknum pegawai tersebut mencairkan anggaran dari Kantor Pos Indonesia Cabang Biak Numfor secara berulang-ulang hingga mencapai Rp 3,6 miliar. Kemudian oknum tersebut memindahkan uang ke rekening pribadinya.
”Diduga oknum tersebut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dari bulan April hingga September 2020. Saat ini oknum tersebut masih berstatus saksi karena masih dalam tahapan penyelidikan,” papar Nikolaus.
Ia menuturkan, dari hasil awal penyelidikan terungkap bahwa oknum yang terlibat berada pada posisi level pimpinan di kantor tersebut. Diduga oknum tersebut menggunakan dana untuk aplikasi perjudian secara daring.
Perbuatan oknum tersebut berdampak besar bagi pelayanan di Kantor Pos Indonesia Cabang Biak. Sebab, uang digunakan bersumber dari anggaran operasional kantor tersebut.
Diduga oknum tersebut menggunakan dana untuk aplikasi perjudian secara daring.
”Kami akan mengungkap kasus ini hingga tuntas. Kami telah mengeluarkan surat pemanggilan oknum pegawai tersebut dan akan memeriksanya dalam waktu dekat,” ujar Nikolaus.
Deputi Umum Kantor Pos Indonesia Regional Papua Lilik Suryono mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Kejati Papua dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dari Kantor Pos Indonesia Cabang Biak Numfor.
Lilik pun menyatakan, pihaknya sendiri yang melaporkan masalah tersebut ke pihak Kejati Papua. Tujuannya untuk memberikan tindakan hukum bagi oknum yang diduga telah menggunakan anggaran kantor pos untuk kepentingan pribadinya.
”Saat ini oknum tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai pimpinan Kantor Pos Cabang Biak. Kami mendukung penuh Kejati Papua untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua Anthon Raharusun berpendapat, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak besar bagi pelayanan publik untuk masyarakat, khususnya di Papua.
”Penanganan kasus korupsi di Papua juga harus luar biasa. Para pelaku harus mendapatkan sanksi pidana tegas agar memberikan efek jera,” ucap Anthon.