Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul diserbu sukarelawan penanganan Covid-19, Senin (22/2/2021). Tindakan ini dipicu pernyataan kontroversial yang dikeluarkan salah seorang anggota parlemen daerah tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul diserbu sukarelawan penanganan Covid-19, Senin (22/2/2021). Tindakan ini dipicu pernyataan kontroversial yang dikeluarkan salah seorang anggota parlemen daerah tersebut. Para sukarelawan menuntut permintaan maaf atas pernyataan kontroversial tersebut.
Pernyataan kontroversial itu diketahui lewat potongan video berdurasi 30 detik yang tersebar lewat media sosial Whatsapp sejak Minggu (21/2/2021). Dalam video itu terlihat Supriyono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dari Partai Bulan Bintang, menyampaikan pidato dalam sebuah acara pernikahan.
Supriyono menyebutkan, pemakaman Covid-19 sekadar proyek. Proses pemakaman juga dinilainya seperti memakamkan anjing. Pernyataan itu diduga memicu amarah dari kalangan sukarelawan yang sehari-hari ikut membantu proses pemakaman jenazah korban Covid-19.
”Ora opo-opo di-Covid-ke. Bar operasi kanker payudara niku di-covid-ke. Mula le mendem koyo mendem kirik. Iki alam opo? Seko Dinas Kesehatan entuk proyek do sakpenake dewe iki (Jangan apa-apa dibuat Covid-19. Setelah operasi kanker payudara lalu dinyatakan Covid-19. Menguburkannya seperti menguburkan anjing. Ini alam apa? Dari Dinas Kesehatan dapat proyek seenaknya sendiri),” kata Supriyono, dalam video tersebut.
Menanggapi pernyataan dari video tersebut, sejumlah sukarelawan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul mendatangi Gedung DPRD Bantul di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejak Senin pagi. Para sukarelawan datang mengenakan seragam identitasnya berwarna oranye. Sebagian ada yang mengenakan pakaian ”coverall”. Secara simbolik, mereka juga membawa peti mati yang dipasangi foto Supriyono.
”Kami mendesak DPRD melakukan tindakan tegas terhadap anggota tersebut (Supriyono). Kemudian, kami minta waktu 1 x 24 jam untuk beliau meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial bahwa dia salah. Dan, secara kelembagaan dia juga bersalah,” kata Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul Waljito seusai beraudiensi dengan sejumlah anggota DPRD Bantul.
Waljito menambahkan, apabila tidak ada permintaan maaf yang disampaikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Sebab, anggota parlemen tersebut dianggap menghasut dan menebarkan berita bohong mengenai aktivitas sukarelawan. Selama ini, sukarelawan melakukan pemakaman Covid-19 atas nama kemanusiaan.
Komandan Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (TRC BPBD DIY) W Pristiawan Buntoro mengatakan, pihaknya akan terus mengawal berjalannya kasus tersebut. Secara kelembagaan, DPRD Bantul harus menunjukkan sikapnya terkait pernyataan kontroversial yang telah dikeluarkan salah seorang anggotanya itu. Pernyataan tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan selama ini.
”Pernyataan sikap ini penting karena Supriyono merupakan pejabat publik. Pernyataan sikap harus disampaikan segera,” kata Pristiawan.
Selanjutnya, Pristiawan menyatakan, di tengah masyarakat sudah ada sebagian kalangan yang tidak memercayai pandemi Covid-19. Padahal, ancaman Covid-19 sangat nyata dilihat dari penambahan kasus yang masih terus terjadi hingga adanya pasien meninggal. Dikhawatirkan, pernyataan kontroversial tersebut membuat edukasi pencegahan Covid-19 yang selama ini dilakukan akan menjadi sia-sia. Akibatnya, penanganan Covid-19 akan semakin buruk ke depan.
Wakil Ketua DPRD Bantul Subhan Nawawi menyatakan keprihatinannya dengan pernyataan yang disampaikan Supriyono. Pernyataan tersebut tidak semestinya dikeluarkan seorang pejabat publik. Hendaknya upaya penanganan Covid-19 didukung penuh sehingga pandemi ini bisa segera berakhir.
”Selaku anggota dewan kami prihatin dengan pernyataan seperti itu. Kita bersama-sama mau menangani Covid-19. Tidak boleh meremehkan. Apalagi, pejuang sukarelawan itu sudah mati-matian,” kata Subhan.
Subhan menyatakan, pihaknya telah berupaya menghubungi Supriyono untuk mengklarifikasi pernyataan kontroversial yang beredar luas. Namun, Supriyono tak kunjung memberikan jawaban. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul guna membahas sanksi yang diberikan.
Pernyataan tersebut tidak semestinya dikeluarkan seorang pejabat publik. Hendaknya upaya penanganan Covid-19 didukung penuh sehingga pandemi ini bisa segera berakhir.
”Sanksi bergantung dari hasil penyidikan BK DPRD Bantul. Kami belum tahu sanksi yang diberikan akan seperti apa. Kami akan melihat kinerja BKD setelah pemanggilan Supriyono,” kata Subhan.