Kejati Papua Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Ribuan Ton Beras Bulog
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan ribuan ton beras di Nabire. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,8 miliar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan 1.028,6 ton beras di Kabupaten Nabire dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat ditemui di kantornya di Jayapura, Papua, Jumat (19/2/2021).
Nikolaus memaparkan, inisial kedua tersangka adalah RH dan LA. RH berperan sebagai Kepala Kantor Seksi Bulog Nabire periode Januari 2017 hingga Maret 2018, sedangkan LA selaku Kepala Gudang Kantor Seksi Bulog Nabire periode Januari hingga Maret 2018.
Modus dalam kasus ini adalah sudah ada pembelian beras hingga 1.028,6 ton dari sejumlah kelompok tani. Namun, dari temuan penyidik, beras tersebut tidak berada di gudang Bulog hingga kini.
”RH yang memerintahkan pengadaan anggaran untuk pembelian beras dari petani hingga 1.028,6 ton. Namun, diduga RH menggunakan uangnya untuk keperluan yang lain. Sementara LA melakukan dokumen fiktif bahwa beras telah berada di gudang,” papar Nikolaus.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara terungkap adanya indikasi penyalahgunaan ribuan ton beras dari tahun 2017 hingga 2018. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,8 miliar.
”Rencananya, kami akan memeriksa dua tersangka di Kejati Papua pada pekan depan. Tujuannya untuk mengungkap tambahan data dalam kasus ini,” tuturnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya di tempat yang sama mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan ribuan ton beras di Nabire.
”Kami memeriksa 12 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Alexander.
Pelaksana harian Kepala Divisi Regional Bulog Papua dan Papua Barat Mohammad Alexander saat dihubungi dari Jayapura mengapresiasi penetapan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog di Nabire. Ia pun menyatakan RH dan LA telah diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.
Kami memeriksa 12 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. (Alexander Sinuraya)
Alexander mengaku, Bulog sendiri yang melaporkan indikasi penyalahgunaan beras di Nabire kepada pihak Kejati Papua. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
”Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kejati Papua. Kami akan mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan penyediaan beras di seluruh gudang Bulog Papua dan Papua Barat,” kata Alexander.