Asap di lahan gambut masih muncul hingga Jumat (19/2/2021) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pemerintah Kota Pontianak sedang mendalami siapa pemilik lahan tersebut. Sebab, kuat dugaan lahan sengaja dibakar.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono saat meninjau lahan gambut yang terbakar di daerah Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (19/2/2021).
PONTIANAK, KOMPAS — Asap di lahan gambut masih muncul hingga Jumat (19/2/2021) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pemerintah Kota Pontianak sedang mendalami siapa pemilik lahan tersebut. Kuat dugaan lahan sengaja dibakar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ditemui saat meninjau kebakaran lahan di daerah Parit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (19/2/2021), mengungkapkan lokasi kebakaran sudah diketahui di mana saja titiknya dan berapa luasannya. Edi telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Badan Pertanahan Nasional untuk melacak siapa pemilik lahan tersebut.
”Dari situ akan didapatkan siapa pemiliknya. Indikasi di lapangan sangat jelas ada pohon yang ditebang dengan mesin pemotong kayu dan ada apinya. Indikasi lainnya, pernah ada ditemukan masyarakat yang membakar. Saat ditanya, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan. Artinya ada kesengajaan. Ini sedang kami investigasi,” ungkap Edi.
Lahan yang terbakar diduga akan dibangun perumahan. Sebab, lahan di lokasi tersebut cenderung untuk pengembangan perumahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga terus berupaya memadamkan api di lahan gambut hingga benar-benar tidak ada lagi api. Selain itu, memproses pemilik lahan yang sengaja memerintahkan seseorang membakar lahan agar ada efek jera.
Luasan lahan terbakar di Pontianak sepekan ini sekitar 10 hektar.
Pihaknya juga terus mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang kembali. Apalagi, cuaca tidak hujan sepekan saja sudah rawan kebakaran. Oleh sebab itu, perlu juga langkah koordinasi dengan masyarakat dan aparat.
Dari sisi regulasi, Pemkot Pontianak telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Dalam Peraturan Wali Kota tersebut terdapat beberapa hal yang tertuang di dalamnya.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Asap kaluar dari lahan gambut yang terbakar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (19/2/2021).
Sebagai contoh, terkait pemanfaatan, lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran. Seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Terkait sanksi, pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait. Setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai peraturan perundangan. Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberi sanksi pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar.
”Hal itu saja ternyata tidak cukup karena pembakaran masih terjadi. Apakah karena sosialisasinya yang kurang efektif. Hal ini akan kami kaji bersama DPRD Kota Pontianak terkait langkah apa yang efektif kedepan,” ujar Edi.
Kepala BPBD Kota Pontianak Hariyadi menuturkan, sekitar sepekan ini ada 43 titik api di Kota Pontianak. Namun, tinggal beberapa titik api yang masih menyala di lokasi. BPBD Kota Pontianak terus memadamkan api.
”Luasan lahan terbakar di Pontianak sepekan ini sekitar 10 hektar (ha),” ujar Hariyadi.
Koordinator Manggala Agni Kalbar Sahat Irawan Manik menuturkan, sejak 1 Januari hingga 18 Februari, lahan yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Kayong Utara, Mempawah, Sambas, Sintang, dan Sanggau seluas 58,3 ha.
Manggala Agni juga masih memadamkan kebakaran lahan gambut di sejumlah wilayah pada Jumat. Di Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Desa Limbung (Kecamatan Sungai Raya) ada 1 ha lahan gambut terbakar dan di Desa Rasau Jaya 3 (Kecamatan Rasau Jaya), ada 3 ha lahan gambut terbakar. Kebakaran di daerah itu sejak Kamis (18/2/2021).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Pohon ditebang dengan mesin pemotong kayu yang berada di lokasi gambut terbakar, menjadi indikasi kuat lahan tersebut sedang disiapkan pemiliknya usaha tertentu dan sengaja dibakar. Lokasi lahan berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (19/2/2021).
Selain itu di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, ada lokasi baru yang terbakar. Namun, luasannya belum diketahui karena lokasi tersebut baru terbakar. Tim masih berada di lapangan.
Berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, pantauan Kamis (18/2/2021) pukul 07.00 hingga Jumat (19/2/2021) pukul 07.00 di Kalbar terdapat 82 titik panas. Titik tersebut tersebar di Mempawah (4), Ketapang (6), Sintang (1), Landak (2), Kayong Utara (2), Kubu Raya (66) dan Pontianak (1).