Puluhan Burung Berkicau Aset Bandar Narkoba di Baturraden Disita BNN Jateng
Puluhan burung berkicau, rumah, dan tanah aset dari bandar narkoba disita BNN Provinsi Jawa Tengah. Bandar narkoba ini mengendalikan bisnis haram dari dalam lapas.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menyita aset terpidana kasus narkotika atas nama Budiman alias Bledeg (43) senilai Rp 606,5 juta. Aset tersebut berupa sebidang tanah, rumah, dan 22 burung berkicau. Budiman adalah bandar narkoba yang mengendalikan bisnis sabu dari dalam Lapas Kelas II A Purwokerto sejak 2016.
”Dari 2016, sewaktu yang bersangkutan masih di penjara, dia menjalankan bisnis sampai sekarang. Modus operandinya adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya dan adiknya,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Benny Gunawan di Desa Kutasari, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/2/2021).
Benny menyampaikan, Budiman terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali, yaitu pada 2004 ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian pada 2013 ia ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Lalu 2019 ia ditangkap BNN Kabupaten Banyumas menjalani vonis 8 tahun 4 bulan penjara. ”Sebagian keuntungan dibelikan aset-aset yang sekarang ini disita penyidik BNN Provinsi Jateng,” katanya.
Barang bukti aset yang disita adalah sebidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan sebuah rumah tingkat dua lantai di RT 007 RW 004 Desa Kutasari, Baturraden, senilai Rp 500 juta. Ada pula 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri, dan cabe-cabean senilai Rp 100 juta, serta uang tunai senilai Rp 6,5 juta. ”Harga burung ini yang paling murah Rp 5 juta. Ada yang menang lomba harganya sampai Rp 30 juta,” tutur Benny.
Benny menyampaikan, Budiman menggunakan peternakan burung murai dan burung berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung. Budiman mengendalikan perdagangan sabu menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. ”Bayangkan saja dia tidak bekerja, pengangguran, bisa beli rumah dan beli burung,” tuturnya.
Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto Sugito mengatakan, pihaknya kecolongan atas kasus ini karena jumlah narapidana yang mencapai 645 orang dan petugas yang terbatas dan razia dilakukan minimal empat kali sebulan. Pihaknya juga akan mengusut jika ada petugas yang terlibat penyelundupan ponsel ke dalam lapas. ”Petugas yang terlibat narkotika tidak ada ampun. Sanksinya pecat,” kata Sugito.
Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah Seksi Pemalang, Endi Suryo, menyampaikan, burung-burung yang disita ini akan dititipkan di BKSDA Jateng di Semarang. ”Kami akan koordinasi dengan penyidik BNN. Di BKSDA, ada tiga tahapan, burung ini bisa dititipkan di penangkaran, dititipkan ke lembaga konservasi atau kebun binatang atau dilepasliarkan. Tapi kalau masih menjadi barang bukti BNN, mungkin akan dilelang,” tutur Endi.
Budiman dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 Lebih subsider Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf (1) dan (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.