Pendidikan bagi Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harus Aplikatif untuk Desa
Kepala desa dan pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) menyambut baik rencana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyekolahkan lagi mereka. Pendidikan diharapkan aplikatif ke desa.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·6 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepala desa dan pengurus badan usaha milik desa atau BUMDes menyambut baik rencana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyekolahkan lagi mereka. Hanya saja, mereka berharap, pendidikan yang akan diterima tidak sekadar pendidikan formal biasa, tetapi lebih aplikatif dan bisa digunakan sesuai kebutuhan desa.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa. Peningkatan itu terutama bagi kepala desa atau pengurus BUMDes. Hal itu akan meningkatkan pemahaman dalam pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di perdesaan, termasuk dalam pengelolaan BUMDes.
Kepala Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Udi Hartoko, Kamis (18/2/2021), menyambut baik niat pemerintah untuk menyekolahkan kepala desa dan pengurus BUMDes. ”Namun, skema pendidikannya harus jelas, pendidikannya harus aplikatif, dan kampus yang dijadikan rujukan harus benar-benar paham mengenai desa. Sebab, desa era sebelum UU Desa dan setelah UU Desa sangat berbeda jauh. Jangan sampai saat sekolah nanti, para pengajarnya justru hanya terjebak teori dan tidak paham dinamisnya perkembangan desa,” tutur Udi.
Udi, yang saat ini juga sedang menempuh pendidikan Administrasi Negara, berharap agar program sekolah bagi kepala desa dan pengurus BUMDes tidak sebatas proyek. ”Jangan sampai ini hanya sekadar menjadi program lips service saja karena tidak tepat sasaran dan tidak aplikatif. Jangan sampai pendidikan itu hanya menghasilkan ijazah saja,” katanya.
Desa Pujon Kidul adalah desa dengan pendapatan asli desa (PADes) Rp 1,8 miliar setahun. Salah satu sumber PADes berasal dari BUMDes wisata kafe sawah, yang memiliki omzet Rp 15,4 miliar setahun (rata-rata sebulan Rp 1 miliar-Rp 1,5 miliar). Desa tersebut mendapatkan dana desa sebesar Rp 1,2 miliar.
Di tempat berbeda, Kepala Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Dwi Handoko juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk menyekolahkan kembali kepala desa dan pengurus BUMDes. Bahkan, menurut dia, juga sangat penting untuk menyekolahkan perangkat desa seperti sekretaris desa, bendahara desa, dan kepala-kepala urusan di pemerintahan desa.
”Peningkatan kapasitas kepala desa itu penting, bagaimana belajar manajemen tata kelola desa, memahami regulasi yang terus berkembang, dan lainnya. Namun, harus disadari bahwa kepala desa adalah jabatan politis, di mana dalam enam tahun bisa berganti. Dan, setiap ganti kepala desa, bisa jadi ada pergantian kebijakan,” tutur Handoko.
”Oleh karena itu, perangkat desa yang menjadi mesin penggerak pemerintahan desa juga harus dididik agar meskipun kepala desanya ganti, setidaknya persepsi berdesa perangkat desa lainnya tetap sama,” lanjutnya.
Pendidikan yang dibutuhkan di desa, menurut Handoko, adalah pendidikan tata kelola pembangunan desa, manajemen keuangan, administrasi pemerintahan, akuntansi pemerintahan, dan lainnya.
Peningkatan kapasitas kepala desa itu penting.... Namun, harus disadari bahwa kepala desa adalah jabatan politis, di mana dalam enam tahun bisa berganti.
”Pendidikannya pun harus sesuai kebutuhan desa dan bukan sekadar untuk mengejar karier. Penguatan kapasitas ini dilakukan rutin secara berkala, seperti sekolah pimpinan bagi PNS. Pendidikan rutin ini dibutuhkan sebab regulasi dan perkembangan desa terus berubah dari waktu ke waktu,” kata pria berpendidikan SMA tersebut.
Handoko mengingatkan, sebenarnya pemerintah juga harus mengatur ulang syarat pencalonan kepala desa. Hal itu guna mendapatkan kepala desa dengan pendidikan memadai. Menurut dia, syarat pendidikan untuk menjadi kepala desa dalam Permendagri 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa terlalu rendah. Di sana disebutkan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa adalah lulusan SMP.
”Jika sejak awal regulasinya ditata, mereka yang tersaring menjadi kepala desa adalah yang pendidikannya cukup untuk mengelola desa dengan beragam potensinya,” kata Handoko.
Desa Serang adalah salah satu desa yang mampu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dan Perhutani dalam mengelola wisata Pantai Serang untuk kepentingan bersama sehingga tidak timbul konflik pengelolaan wisata di desa tersebut. Hasil pengelolaan wisata di pantai selatan Blitar tersebut dilakukan dengan sistem bagi hasil. Hasilnya akan dibagi tiga, yaitu untuk Desa Serang, Pemkab Blitar, dan Perhutani. Salah satu unit BUMDes di desa tersebut juga berupa usaha ternak kambing bagi warga kurang mampu.
Adapun Direktur BUMDes Tawangsari di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kharisma Kevin Iskandar (25) berharap bahwa pendidikan untuk kepala desa dan pengurus BUMDes nantinya bisa membantu tugas mereka dalam menjalankan tugas berdesa.
”Rencana untuk menyekolahkan kepala desa itu bagus. Namun, menurut saya, selain kepala desa, juga harus diajak sekretaris desa. Sekretaris desa itu penting, apalagi saat ada pergantian kepala desa, maka the real kepala desanya adalah sekdes. Kalau antara kades baru dan sekdes tidak ada persepsi yang sama, situasi di desa akan sulit,” ucap Kevin.
Menurut dia, fungsi sekolah nantinya harus membuat perangkat desa dan pengurus BUMDes bisa memetakan potensi di desanya. Dengan begitu, tidak terjebak pada jenis usaha yang sedang tren saja, seperti wisata.
”Saya berkali-kali ikut kegiatan dinas dan kementerian. Selama ini, pelatihan atau pendidikannya hanya menjelaskan apa itu BUMDes dan tidak pernah tepat sasaran untuk mengenali potensi desa. Paling-paling yang dijadikan contoh adalah BUMDes wisata. Tidak mengarah pada potensi lain yang bisa dilakukan di desa yang tidak bisa untuk wisata seperti desa kami. Saya harap, pendidikan bagi kami ke depan tidak seperti itu bentuknya,” tutur Kevin.
Beberapa pendidikan penting untuk dimiliki perangkat desa dan pengurus BUMDes, menurut Kevin, antara lain pendidikan terkait regulasi, penganggaran dana desa, manajemen keuangan, dan kepemimpinan.
BUMDes Tawangsari merupakan salah satu BUMDes unggulan di Kabupaten Malang. BUMDes ini memiliki beberapa unit usaha, antara lain swalayan desa, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air bersih bagi warga. Warga desa merasakan manfaat BUMDes tersebut karena mereka tidak perlu kulakan jauh-jauh, warga bisa memberikan sumbangan pada masjid dan mushala melalui PADes, warga tidak lagi kesulitan mendapatkan air bersih, serta lingkungan desa terjaga karena warga tidak lagi membuang sampah di sungai.
Karena manfaat itu, tahun 2018, BUMDes Tawangsari meraih juara ketiga BUMDes terbaik kategori penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Malang. Tahun 2019, Tawangsari menjadi juara ketiga BUMDes terbaik se-Provinsi Jawa Timur.
BUMDes Tawangsari mampu meraih omzet dari swalayan desa per bulan Rp 100 juta-Rp 150 juta. Pada tahun 2019, nilai PADes hasil dari BUMDes Tawangsari sebesar Rp 20 juta.
Pendidikan berbasis desain
Associate Professor Bidang Politik Kreatif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya Wawan Sobari mengatakan, model pendidikan tepat untuk desa adalah pendidikan berbasis desain desa. ”Jika kepala desa dan pengurus BUMDes sudah sarjana, S-2-nya diarahkan pada inovasi pelayanan publik atau problemsolving. Kalau belum sarjana, bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi mendesainkan sesuai kebutuhan. Mau program studi ekonomi, administrasi pulik, dan lainnya, tapi berbasis desain untuk desa,” ujarnya.
Yang penting, menurut Wawan, sekolah tersebut jangan hanya menjadi proyek, tetapi menjadi upaya jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa.
”Agar tidak terkesan proyek jangka pendek, tetapi upaya jangka panjang, mereka harus bersekolah dengan serius, yaitu mereka diberi keterampilan umum, setengah teori dan setengah praktik. Desain pendidikannya sifatnya adalah problem solving,” kata Wawan.
Kepala desa dan pengurus BUMDes, menurut Wawan, diharapkan akan belajar mulai mendefinisikan dan mengartikan masalah di desa dengan baik, menemukan akar masalahnya, bisa menyiapkan solusinya, dan ketika solusi selesai, ide itu bisa menjadi pilihan kebijakan desa. Hal itu misalnya untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, mengatasi kemiskinan, dan memanfaatkan potensi desa.
”Intinya, bagaimana mereka diajari mengenali permasalahan di desanya, mencarikan solusi, serta memanfaatan potensi desanya. Intinya, pendidikan itu harus bisa memberi nilai sosial ekonomi bagi desa,” ucap dosen yang mengatakan juga bekerja sama dengan Badan Pengembangan SDM Jatim guna mendesain pendidikan bagi PNS.