Besok, KPU Balikpapan Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020
KPU Kota Balikpapan akan menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud-almarhum Thohari Aziz sebagai calon terpilih di Pilkada 2020 pada Jumat (19/2/2021). Pengganti Thohari masih dibahas partai pengusung.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan akan menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud-almarhum Thohari Aziz sebagai calon terpilih di Pilkada 2020, Jumat (19/2/2021). Tahapan yang sempat tertunda ini akan dilanjutkan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan dari Komite Independen Pemantau Pemilu Balikpapan.
Pada Pilkada 2020 Balikpapan, calon tunggal Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz unggul atas kolom kosong dengan perolehan suara sebanyak 160.929 suara. Namun, KPU Kota Kota Balikpapan belum bisa melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih.
Alasannya, ada gugatan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU Balikpapan pada pilkada serentak itu. Setelah melalui persidangan panjang, pada Selasa (16/2/2021) gugatan KIPP ditolak oleh MK.
”Setelah putusan itu, KPU Balikpapan sepakat akan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih besok pukul 14.00 Wita,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Setelah rapat pleno tersebut, KPU Balikpapan akan membuat surat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk melantik Rahmad-Thohari. Pelantikan tersebut kemungkinan dilaksanakan pada Mei 2021 setelah masa jabatan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Rahmad Mas’ud, yakni Thohari Aziz, meninggal dalam keadaan positif Covid-19, Rabu (27/1). Rahmad akan tetap dilantik seorang diri. Selanjutnya, partai pengusung kemudian mengajukan nama pengganti Thohari ke DPRD Balikpapan.
Rahmad-Thohari diusung delapan partai politik dengan jumlah 40 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu partai pengusung belum bisa memberi keterangan pasti terkait pengganti Thohari.
”Belum ada pembahasan lebih lanjut dari partai pengusung. Semoga dalam waktu dekat dibahas,” ujar Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasangan terpilih tetap dilantik meskipun tidak secara berpasangan jika pasangannya berhalangan tetap, termasuk meninggal dunia. Dalam Pasal 164 disebutkan, jika calon wakil wali kota terpilih meninggal, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wali kota terpilih tetap dilantik menjadi wali kota meskipun tidak secara berpasangan.
Adapun pengganti Thohari akan diusulkan oleh partai pengusung ke DPRD Kota Balikpapan setelah pelantikan kepala daerah. ”Mekanismenya, nanti DPRD Kota Balikpapan menentukan dari rekomendasi itu, sesuai peraturan,” kata Noor Thoha.
Dia mengatakan, setelah itu, DPRD Kota Balikpapan akan menyampaikan usulan nama pengganti wakil wali kota terpilih yang meninggal kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai wakil wali kota.