Napi Kendalikan Peredaran Narkoba, Keamanan Lapas Slawi Diketatkan
DA, napi Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jateng, mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional. Setelah kasus terungkap, keamanan Lapas Kelas II B Slawi diketatkan dan penggeledahan sel diintensifkan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Slawi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Setelah kejadian itu, pihak lapas mengetatkan keamanan di sana.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Kelas II B Slawi menggagalkan upaya penyelundupan 436,3 kilogram sabu di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pada Sabtu (6/2/2021), petugas menangkap tiga orang tersangka di sebuah penginapan di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Mereka adalah MUL alias Degonk, SH, dan MG.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, penyelundupan narkoba dari luar negeri itu dikendalikan seorang napi Lapas Kelas IIB Slawi berinisial DA alias Alex. ”Pemilik dan pemasok narkoba dari luar negeri adalah seorang warga negara asing atas nama Mike. Yang bersangkutan di luar negeri,” ujar Arman.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Slawi Untung Saptoaji membenarkan, ada napi yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional. Dia adalah DA alias Alex yang dipindah ke Lapas Kelas II B Slawi pada Maret 2020.
”DA awalnya napi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Dia sudah berulang kali pindah lapas. Terakhir, dipindah dari Lapas Pekalongan ke Lapas Slawi,” tutur Untung, di Tegal, Rabu.
Untung pertama kali mendapat informasi dari BNN terkait dugaan keterlibatan DA dalam kasus pengendalian peredaran narkoba pada Minggu (7/2/2021) malam. Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak Lapas Slawi langsung menggeledah sel dan memeriksa 350 napi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga telepon seluler. Ketiganya milik DA. ”Pada Senin, BNN datang ke Slawi. Kemudian, mereka memeriksa DA secara intensif. Kini, DA kami tempatkan di sel isolasi sambil menunggu perkembangan kasus ini,” ucap Untung.
Menurut Untung, kejadian itu merupakan yang pertama kali terjadi. Setelah kejadian tersebut, pihaknya memperketat keamanan di lingkungan lapas dan meningkatkan penggeledahan di sel tahanan. Dalam sebulan, penggeledahan sel dilakukan minimal delapan kali.
Untung menduga, tiga ponsel milik DA diselundupkan ke lapas dengan cara dilemparkan dari luar pagar. Ketinggian pagar yang mengelilingi Lapas Slawi setinggi 7 meter.
”Sejujurnya, kami kekurangan sumber daya manusia, tetapi kontrol rutin di titik-titik rawan tetap kami lakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan. Untuk mencegah penyeludupan melalui pelemparan, kami akan mengintensitaskan penggeledahan,” ujarnya.
Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menyebut terungkapnya kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri itu merupakan hasil pengamatan tim selama tiga bulan. Jika semua sabu terjual, nilainya berkisar Rp 1 triliun-Rp 2 triliun.