Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Belum Dilantik, Penjabat Sekda Jadi Pelaksana Harian Wali Kota Denpasar
Meskipun kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 di enam daerah di Bali sudah ditetapkan KPU dan pilkada di Bali nihil sengketa, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 di Bali itu belum dapat dilantik.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak enam kepala daerah dan wakil kepala daerah di Bali mengakhiri masa jabatannya pada Rabu (17/2/2021). Meskipun kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 di enam daerah di Bali sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum di setiap daerah dan keenam pilkada di Provinsi Bali nihil sengketa, para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 itu belum dapat dilantik.
Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di enam daerah di Bali, termasuk di Kota Denpasar, Gubernur Bali pada Selasa (16/2/2021) menerbitkan surat keputusan penunjukan Pelaksana Harian Wali Kota Denpasar dan lima kabupaten lainnya. Adapun Pelaksana Harian Wali Kota Denpasar dijabat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya.
”Tadi (Rabu) sudah dilaksanakan acara serah terima memori jabatan wali kota Denpasar kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar Dewa Gede Rai yang dihubungi Kompas, Rabu (17/2/2021).
Selain di Kota Denpasar, jabatan bupati di lima kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 juga diserahkan ke setiap sekretaris daerah kabupaten. Adapun Gubernur Bali Wayan Koster sudah menyerahkan surat keputusan tentang penunjukan pelaksana harian (Plh) kepala daerah di Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Jembrana, dan Bangli di Denpasar, Selasa (16/2/2021).
Pelaksana harian kepala daerah dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan karena kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 di enam daerah di Bali itu belum dapat dilantik pada akhir masa jabatannya per 17 Februari 2021. Adapun masa tugas pelaksana harian itu dinyatakan berakhir sampai dilantik kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2020.
Lebih lanjut Dewa Rai menambahkan, acara serah terima memori jabatan dilaksanakan di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga jumlah undangan yang hadir secara langsung memang dibatasi.
Tadi (Rabu) sudah dilaksanakan acara serah terima memori jabatan wali kota Denpasar kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar.
Hal itu dinyatakan mengacu juga arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun acara tersebut dihadiri pimpinan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kota Denpasar, antara lain, dari Polresta Denpasar dan DPRD Kota Denpasar.
Hasil pilkada
Berdasarkan hasil Pilkada 2020 di Kota Denpasar, jabatan wali kota Denpasar beralih dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra ke I Gusti Ngurah Jaya Negara. Jaya Negara sebelumnya Wakil Wali Kota Denpasar yang mendampingi Rai Mantra sejak 2016.
Adapun Jaya Negara yang berpasangan dengan I Kadek Agus Arya Wibawa dalam Pilkada Kota Denpasar 2020 memenangi pilkada tersebut dan mereka sudah ditetapkan KPU Kota Denpasar sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Dalam tayangan acara serah terima jabatan secara dalam jaringan (daring) dari Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Rabu (17/2/2021), Rai Mantra menyerahkan buku memori jabatan wali kota Denpasar ke Plh Wali Kota Denpasar, yang juga Penjabat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.
Rai Mantra bersama Jaya Negara memimpin Kota Denpasar sejak 2016. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2016, masa jabatan Rai Mantra dan Jaya Negara berakhir pada 17 Februari 2021.
Gubernur Bali sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian dan pengesahan serta pengangkatan kepala daerah pada 27 Januari 2021.
Dalam surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2021 tentang pelantikan bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota melalui media telekonferensi atau konferensi video juga disebutkan perihal pelantikan di daerah yang tidak ada sengketa perkara pidana, sedangkan akhir masa jabatannya pada Februari 2021, maka pelantikan dilaksanakan gubernur pada minggu ke-4 Februari 2021 secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan perihal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2020 merupakan kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Adapun KPU bertugas mengawal hasil penetapan pasangan calon terpilih hingga sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Lidartawan menambahkan, penundaan pelantikan kepala daerah tersebut dapat berimplikasi terhadap penghitungan akhir masa jabatan kepala daerah dalam lima tahun ke depan.