logo Kompas.id
NusantaraPolisi Ungkap Praktik Aborsi...
Iklan

Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Padang

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengungkap kasus praktik aborsi di kota tersebut. Enam tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Oleh
YOLA SASTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sZbN9gzY7ntjWYNC9dbaMLcyGa0=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F9e0021dc-fe82-4d8b-a2f0-6defc20684f4_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Para tersangka penjual obat untuk aborsi ilegal dan tersangka pelaku aborsi yang ditahan di kantor Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (15/2/2021). Polresta Padang menangkap sepasang suami-istri penjual obat untuk aborsi sekaligus pembantu proses aborsi serta dua pasang pemuda pelaku aborsi dalam kasus ini.

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di kota tersebut. Enam tersangka ditangkap, baik penjual obat keras untuk aborsi sekaligus yang membantu proses aborsi ilegal maupun pasangan pemuda yang melakukan aborsi.

Praktik aborsi ini terungkap dari penangkapan suami-istri pemilik Apotek Indah Farma di sentra apotek kawasan Tarandam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Kamis (11/2/2021) pukul 03.00. Mereka terbukti menyimpan dan menjual obat keras untuk aborsi kepada petugas yang menyamar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000