Polda NTT Ungkap Peredaran Narkoba di Sumba Barat Melalui Media Sosial
Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Sumba Barat melalui media sosial. Tiga tersangka masing-masing ditangkap di Waikabubak, NTT, dan Medan, Sumatera Utara.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Sumba Barat melalui media sosial. Tiga tersangka masing-masing ditangkap di Waikabubak, Sumba Barat, NTT, dan Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah NTT Kombes Indra Napitupulu dalam keterangan pers di Kupang, Senin (15/2/2021), mengatakan, 25 Desember 2020 tim dari Polda NTT ke Waikabubak, Sumba Barat. Di sana, tim ini berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang JNE terkait pemesanan barang yang diduga narkotika.
”Tim melakukan penyamaran dan pemantauan di kantor JNE Waikabubak. Selasa, 29 Desember 2020, seorang pelaku, Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Waikabubak, datang ke kantor JNE mengambil paket di kantor itu, yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” kata Indra.
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda melakukan interogasi terhadap Tito. Ia mengaku, narkotika jenis ganja seberat 57 gram itu dibeli dari Medan, Sumatera Utara, seharga Rp 800.000. Ia berpatungan dengan Muzakir alias Zakir (27), warga Waikabubak juga. Polisi kemudian membawa Tito ke rumah Zakir. Kedua tersangka dan barang bukti pun ditahan polisi.
Tito mengaku, ganja itu dibeli dari akun media sosial (medsos) Instagram atas nama ”organic green”. Uang untuk belanja ganja ditransfer ke rekening atas nama Hermanto Tarigan beralamat di Jl Puskesmas I Nomor 30 Sungai, Kecamatan Medan Sungai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam sepatu
Tim Narkoba mengamankan barang bukti berupa satu pasang sepatu merek Puma, di dalamnya disisipkan narkotika jenis ganja. Satu paket rokok merek Mars Brand, dua paket narkotika jenis ganja dengan total berat 57 gram, satu telepon seluler merek Realme.
Jual beli narkoba melalui media sosial bagi para pemasok, pengedar, dan pemakai merupakan cara yang bisa dilakukan dan relatif aman. Penjualan melalui Instagram merupakan modus baru. (Indra Napitupulu)
Selanjutnya, Selasa, 9 Februari 2021, tim Ditresnarkoba berangkat dengan pesawat Batik Air dari Kupang menuju Bandara Kualanamu, Medan. Tim ini dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kompol Samuel Simbolon. Begitu tiba di Bandara Kualanamu, langsung menuju tempat kediaman Hermanto Tarigan. Di rumah itu diamankan satu paket narkotika jenis ganja seberat 9,70 gram, satu kartu ATM BRI, dan satu unit Ponsel merek Samsung J7 Prime.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hermanto di Grand Sentral Hotel, Medan, terungkap bahwa narkotika jenis ganja itu didapat dari Bang Bongak. Keduanya melakukan transaksi jual-beli ganja tersebut di pinggir jalan. Ganja itu kemudian dikirim ke Tito di Waikabubak, NTT.
Tim Ditresnarkoba Polda NTT kemudian kembali ke Kupang, Sabtu (13/2/2021) dengan membawa tersangka Hermanto dan barang bukti yang ada.
“Jual beli narkoba melalui media sosial bagi para pemasok, pengedar, dan pemakai merupakan cara yang bisa dilakukan dan relatif aman. Penjualan melalui instagram merupakan modus baru,”kata Indra.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, tim anti kejahatan dan tindak kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTT menangkap lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Kelima tersangka itu, tiga orang berperan sebagai penadah, yakni Jak (28), Mansyur (32), dan Oni (46), dan dua orang sebagai pelaku pencurian, yakni Adhy (34) dan Aleks (18).
Kedua pelaku pencurian berhasil mencuri 11 unit sepeda motor merek Honda, kemudian dijual ke tiga orang penadah itu, dengan harga Rp 1 juta – Rp 2 juta per unit sepeda motor. Setelah menerima sepeda motor itu, ketiga penadah kemudian mencetak dokumen kendaraan palsu untuk dijual di desa-desa di perbatasan RI-Timor Leste.
Kedua pelaku pencurian merupakan residivis. Jumlah 11 unit ini merupakan terbanyak pertama di Kota Kupang. "Caranya ketika motor diparkir di jalan, satu pelaku mengamati sekitar, yang satu mendorong sepeda motor yang tidak terkunci ke tempat sepi kemudian menghidupkan dengan kunci T," kata Rishian.