Dalam UUPA disebutkan Pilkada Aceh digelar setiap lima tahun sejak 2006. Dengan demikian, jadwal Pilkada Aceh jatuh pada 2022. Namun, UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan pilkada serentak digelar pada November 2024.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah pusat telah menetapkan gelaran pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Namun, sebagai provinsi dengan otonomi khusus, para pihak di Aceh berharap pemilihan kepala daerah di Aceh digelar pada 2022.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Fadhil Rahmi, Senin (15/2/2021), mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh seharusnya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu disebutkan Pilkada Aceh digelar setiap lima tahun sejak 2006. Dengan demikian, jadwal Pilkada Aceh jatuh pada 2022. Hal itu juga sesuai dengan masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang berakhir pada Juli 2022.
Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan pilkada serentak digelar pada November 2024. Dengan demikian, Aceh akan dipimpin oleh pejabat sementara yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
”Kita harus memperjuangkan Pilkada 2022. Aceh diberi kekhususan oleh Jakarta (pemerintah pusat),” kata Fadhil.
Sebelumnya pada 11 Februari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirimkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh meminta menghentikan sementara tahapan pilkada. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra.
Dalam surat itu disebutkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pilkada sampai ada putusan lain. Hal itu sesuai dengan Pasal 201 Ayat (3) dan Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan pilkada serentak digelar pada November 2024. ”Berdasarkan UU tersebut, pilkada di Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022,” kata Ilham.
Surat KPU bukan larangan menggelar Pilkada 2022, melainkan hanya menghentikan sementara tahapan. (Samsul Bahri)
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri memaknai surat KPU bukan larangan menggelar Pilkada 2022, melainkan hanya menghentikan sementara tahapan. ”Menghentikan sementara karena KIP Aceh tidak punya anggaran,” kata Samsul.
Samsul mengatakan, penetapan Pilkada Aceh 2022 sudah sesuai aturan, yakni UUPA. Namun, setelah adanya surat dari KPU, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pihak untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Ketua Partai Gerindra Aceh Teuku Ahmad Khalid berpendapat, idealnya Pilkada Aceh merujuk pada UUPA sebab Aceh merupakan daerah otonomi khusus. Menurut Khalid, UUPA sudah cukup kuat sebagai landasan hukum bagi Aceh menggelar pilkada pada 2022.
”Orang Aceh harus kompak. Gubernur Aceh, DPR Aceh, KIP Aceh seharusnya menjumpai Menteri Dalam Negeri untuk meluruskan persoalan ini,” kata Khalid.