logo Kompas.id
NusantaraHutan Lindung Dibeli untuk...
Iklan

Hutan Lindung Dibeli untuk Pemakaman, Dua Pejabat di Kolaka Utara Jadi Tersangka

Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk pemakaman. Lahan itu berstatus hutan lindung.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M-PPzg9ff_5BpWhQsif6gdt5lZU=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fcf16bdf6-bf49-4656-ab06-0d8219aee8be_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Ilustrasi hutan.

KENDARI, KOMPAS — Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk pemakaman. Tersangka membeli lahan yang merupakan hutan lindung dengan dugaan modus pemalsuan dokumen.

”Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, ada dugaan tindak korupsi dari pengadaan lahan untuk pemakaman, di mana lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan kawasan hutan. Dengan itu, kami tetapkan dua tersangka, yaitu FI selaku penanggung jawab kuasa anggaran dan F sebagai pelaksana kegiatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Teguh Imanto saat dihubungi dari Kendari, Senin (15/2/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000