Kewaspadaan Sebaran Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Tak Boleh Kendur
Memasuki hari kedua pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang masuk wilayah Sidoarjo, jumlah yang tidak membawa surat bebas Covid-19 turun signifikan. Meski demikian, kewaspadaan terhadap potensi sebaran ditingkatkan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI/AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Memasuki hari kedua pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang masuk wilayah Sidoarjo, jumlah yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 turun signifikan. Meski demikian, kewaspadaan terhadap potensi sebaran Covid-19 harus ditingkatkan karena jumlah yang terpapar justru lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya.
Ratusan personel gabungan dari Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo, Dinkes Sidoarjo dan tim medis RS Bhayangkara Porong serta RS Bhayangkara Polda Jatim kembali turun ke jalan, Sabtu (13/2/2021). Mereka memeriksa satu per satu pelaku perjalanan yang melintas di wilayah Sidoarjo.
Titik pemeriksaan dipusatkan di pintu atau akses masuk Sidoarjo, seperti Pos Lantas Waru, jalan raya depan Pusdik Sabhara Porong, Terminal Bungurasih, dan Pos Lantas Bypass Krian. Dari lokasi tersebut, terjaring 302 pelaku perjalanan dari luar Sidoarjo yang tidak mampu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari daerah asal.
Sebanyak 302 orang itu kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis gabungan. Selain memeriksa suhu tubuh, mereka juga dites Covid-19 dengan metode uji usap antigen. Hasilnya didapati lima orang positif Covid-19. Mereka pun langsung diisolasi di hotel yang disediakan Pemkab Sidoarjo.
Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, jumlah pelaku perjalanan yang menjalani uji usap antigen itu menurun dibandingkan dengan hari sebelumnya, Jumat, yang sebanyak 430 orang. Hal itu bisa jadi menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak bepergian. Apabila bepergian, mereka telah mengantongi surat bebas Covid-19.
”Namun, disisi lain, ada hal yang perlu diwaspadai karena jumlah pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil uji usap antigen meningkat dari sebelumnya tiga orang menjadi lima orang. Hal ini menandakan risiko sebaran Covid-19 dari pelaku perjalanan tidak bisa diremehkan,” ujar Syaf.
Berkaca pada data tersebut, Syaf mengimbau masyarakat sebaiknya tetap berdiam di rumah dan hanya keluar atau bepergian apabila ada keperluan mendesak. Libur panjang akhir pekan yang bersamaan dengan perayaan Imlek ini harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat agar laju sebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pengawasan mobilitas masyarakat selama libur panjang diterapkan mulai Jumat hingga Minggu. Selama tiga hari itu dilakukan penyekatan di pintu-pintu masuk Sidoarjo yang berbatasan dengan Surabaya, Mojokerto, Gresik, dan Pasuruan.
”Di setiap titik pintu masuk disiagakan tim gabungan untuk memeriksa setiap pelaku perjalanan. Identifikasi dilakukan melalui nomor polisi kendaraan yang digunakan dan kartu identitas kependudukan,” kata Sumardji.
Setiap orang yang hendak masuk ke Sidoarjo wajib dalam kondisi sehat untuk mencegah penularan Covid-19. Mereka yang tidak mampu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 langsung diuji usap di titik perbatasan oleh tim medis dari Dinkes Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan RS Bhayangkara Polda Jatim.
Wajib laporkan tamu
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jumat (12/2/2021).
”Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,” begitu isi bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Asosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. ”Kapan hari, Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini, kan, bahaya kalau dia enggak declare (mengumumkan),” kata Whisnu.
Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel ataupun pengunjung yang lain bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. ”Makanya, harus kita putus rantainya,” ujar Whisnu.
Kapan hari, Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini, kan, bahaya kalau dia enggak declare.
Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan di Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.