Sisa Masa Jabatan Enam Hari, Akhyar Dilantik Jadi Wali Kota Medan Definitif
Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota Medan dalam sisa masa jabatan yang hanya enam hari. Akhyar menggantikan Dzulmi Eldin yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota Medan dalam masa jabatan yang hanya tersisa enam hari. Akhyar menggantikan Dzulmi Eldin yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi yang menjeratnya.
”Walaupun singkat, tetapi dalam menjalankan amanah, ini bukan soal waktu. Namun, apa yang bisa dibuat dengan tulus dan ikhlas. Secara fisik pastinya dengan waktu yang singkat ini sulit, tetapi mendoakan rakyatnya adalah kegiatan yang paling mulia sebagai pemimpin,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam acara pelantikan Akhyar, di Medan, Kamis (11/2/2021).
Akhyar Nasution sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota mendampingi Eldin sejak 17 Februari 2016. Ia pun menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Medan sejak Eldin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2019.
Eldin pun telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan di Pengadilan Negeri Medan pada 11 Juni 2020. Eldin terbukti menerima total Rp 2,15 miliar dari 24 kepala dinas dan direktur utama BUMD.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pun sudah dikeluarkan sejak 15 Oktober 2020. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan baru melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Eldin dan pengangkatan Akhyar pada 26 Januari. Rapat paripurna dilakukan setelah Pilkada 2020 selesai.
Pada Pilkada Medan 2020, Akhyar mengikuti pertarungan berpasangan dengan Salman Alfarisi yang diusung Partai Demokrat dan PKS. Namun, perolehan suaranya kalah dibandingkan penantangnya, pasangan Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman, yang diusung koalisi gemuk PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PAN, PPP, PSI.
Pelantikan ini menjadi gambaran sekaligus catatan tentang nama Akhyar Nasution yang telah menjadi Wali Kota Medan. Karena itu yang masih bisa kita banggakan sampai akhirnya kita bisa mempertahankan kredibilitas.
Akhyar mendapat SK pengangkatan menjadi Wali Kota Medan dari Mendagri pada 8 Februari, lalu dilantik Gubernur Sumut pada 11 Februari. Sisa enam hari masa jabatan Akhyar pun diselingi libur tahun baru Imlek serta libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu. Akhyar hanya aktif berkantor pada Senin dan Selasa pekan depan.
Meskipun dengan waktu yang sangat singkat, kata Edy, pelantikan Akhyar akan menjadi catatan sejarah baik bagi Kota Medan maupun bagi Akhyar. ”Pelantikan ini menjadi gambaran sekaligus catatan tentang nama Akhyar Nasution yang telah menjadi Wali Kota Medan. Karena itu yang masih bisa kita banggakan sampai akhirnya kita bisa mempertahankan kredibilitas,” kata Edy.
Setelah masa jabatan berakhir dalam beberapa hari ke depan, Akhyar dan keluarga pun tetap diminta Edy untuk memilih jalan mengabdi bagi negara. Akhyar akan digantikan oleh Bobby Afif Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.
Akhyar mengatakan, tugasnya dalam beberapa hari ke depan sebelum masa jabatan berakhir adalah menyiapkan kelengkapan administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan. Kemudian, ia juga tetap menjaga keharmonisan warga Kota Medan yang selama ini sangat baik.
”Saya memohon maaf kepada semua warga Kota Medan atas apa yang belum berkenan bagi warga dan apa yang belum sempat kami kerjakan. Apa yang sudah kami kerjakan, silakan dinikmati,” ujarnya.