Harus Jadi Contoh, ASN Jabar Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek
ASN Pemprov Jawa Barat dilarang berpergian ke luar daerah pada masa libur Imlek, 12-14 Februari 2021. Mereka diharapkan menjadi contoh untuk membatasi mobilitas sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang bepergian ke luar daerah pada masa libur Imlek, 12-14 Februari 2021. Mereka diharapkan menjadi contoh untuk membatasi mobilitas saat libur sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 /KS.02.02 /BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jabar Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan kasus Covid-19. Ia mengimbau ASN menghindari kerumunan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam membatasi mobilitas.
”Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN harus turut menjaga situasi, khususnya dalam memutus rantai penularan virus,” ujarnya di Bandung, Kamis (11/2/2021).
Setiawan menuturkan, kepala perangkat daerah ditugasi mengawasi penerapan kebijakan larangan ke luar daerah itu. ASN yang melanggar akan diberi sanksi.
”Pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi dari yang paling ringan sampai berat,” ucapnya.
Warga diimbau merayakan Imlek secara daring. Jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
”Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa Covid-19 belum usai. Jika kita lengah, kasusnya dapat meningkat,” katanya.
Hingga Kamis pukul 15.00, terdapat 170.642 kasus Covid-19 di Jabar. Jumlah itu tertinggi kedua dari 34 provinsi di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan kasus Covid-19. ASN diimbau menghindari kerumunan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam membatasi mobilitas.
Jumlah kasus aktif atau dalam perawatan dan isolasi berjumlah 27.893 orang, 140.665 sembuh, dan 2.084 meninggal.
Untuk menekan penularan Covid-19, Jabar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 9-22 Februari. Zonasi kewaspadaan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan dibagi dalam empat zona, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau.
Zona merah ditetapkan jika ditemukan kasus Covid-19 di lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama tujuh hari. Sementara zona oranye 6-10 rumah, zona kuning 1-5 rumah, dan zona hijau 0 kasus.
PPKM juga diikuti dengan pendirian posko penanganan Covid-19 di setiap desa/kelurahan. Kehadiran posko itu diharapkan meningkatkan pencegahan penularan, pelacakan kontak, dan merekomendasikan langkah penanganannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya melibatkan satuan perlindungan masyarakat tingkat desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Imlek.
”Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya. Harapannya, mobilitas dapat ditekan sehingga tidak berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” ucapnya.