logo Kompas.id
NusantaraDituduh Menganiaya Perambah,...
Iklan

Dituduh Menganiaya Perambah, Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan

Dua anggota kelompok tani mitra perhutanan sosial di Kabupaten Langkat ditangkap atas tuduhan menganiaya perambah kawasan hutan. Selama ini, kelompok tani merehabilitasi hutan mangrove yang rusak parah.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lSETPqSM7VHl0Oqn2MQtRTP4TtM=/1024x758/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Findex_1613043424.jpg
KELOMPOK TANI NIPAH

Anggota Kelompok Tani Nipah berunjuk rasa menuntut agar ketua dan anggota kelompok mereka yang ditangkap polisi segera dilepaskan, di Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/2/2021). Dua anggota kelompok tani mitra perhutanan sosial ditangkap dengan tuduhan penganiayaan.

STABAT, KOMPAS — Dua anggota kelompok tani mitra perhutanan sosial di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditahan dengan tuduhan menganiaya perambah kawasan perhutanan sosial. Selama ini, kelompok tani meminta agar 65 hektar kebun sawit ilegal di area perhutanan sosial agar dikembalikan menjadi hutan mangrove kembali.

”Dua orang anggota kelompok kami ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Tanjung Pura, Langkat. Mereka adalah Ketua Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri (53) dan anggota kelompok Samsir (32),” kata Sekretaris Kelompok Tani Nipah Ponirin (44), Kamis (11/2/2021). Mereka ditahan di Polres Langkat setelah pemeriksaan pertama oleh polisi pada Rabu (10/11/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000