Usut Dugaan Tindak Perdagangan Orang di Lampung Timur
Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengapresiasi vonis berat yang dijatuhkan kepada Dian Ansori (50), pelaku kasus tindak kekerasan terhadap anak di Lampung Timur.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengapresiasi vonis berat yang dijatuhkan kepada Dian Ansori (50), pelaku kasus tindak kekerasan terhadap anak di Lampung Timur. Kendati begitu, aparat juga harus mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh mantan petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur tersebut.
”Fakta yang terungkap dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang. Korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan di Bandar Lampung, Rabu (10/2/2021).
Sejak awal, LBH Bandar Lampung membantu mengadvokasi kasus kekerasan seksual yang dialami NV (13), bocah perempuan asal Kabupaten Lampung Timur. Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban didampingi LBH Bandar Lampung melaporkan Dian ke Kepolisian Daerah Lampung pada Juli 2020.
Dari hasil penyelidikan aparat dan keterangan saksi di persidangan, saksi berinisial BA mengaku pernah memberikan uang Rp 200.000 untuk terdakwa yang dititipkan melalui korban. Uang tersebut diyakini sebagai uang bayaran untuk terdakwa setelah dia menjual korban kepada BA.
Chandra menilai, aparat penegak hukum semestinya dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus itu harus ditindaklanjuti karena pelakunya merupakan petugas pendamping yang seharusnya melindungi korban.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang. Korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, memvonis Dian Ansori (50) dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Pelaku juga dihukum kebiri kimia selama satu tahun dan membayar restitusi Rp 7,7 juta.
Sidang vonis terhadap pelaku yang merupakan mantan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu berlangsung secara daring, Selasa (9/2/2021). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Nageri Sukadana, Lampung Timur, yang diketuai Eti Purwaningsih, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Hal-hal yang memberatkan, antara lain, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai petugas P2TP2A Lampung Timur, pelaku seharusnya melindungi dan mendampingi korban. Namun, pelaku justru melakukan pemerkosaan sehingga korban mengalami kekerasan seksual berulang.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Nageri Sukadana, Lampung Timur. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 800 juta.
Tak efektif
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Ana Yunita Pratiwi menilai, vonis yang diberikan oleh majelis hakim telah memberikan rasa keadilan bagi korban. Namun, dia mempertanyakan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Dia menilai, hukuman kebiri tidak menyelesaikan masalah kekerasan seksual dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Berdasarkan kajian, kejahatan seksual pada anak selama ini juga tak semata-mata didorong libido. Kejahatan seksual lebih banyak didorong faktor mental pelaku. Kejahatan seksual bisa merupakan ekspresi kemarahan pelaku ataupun adanya relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, pelaku merasa memiliki kekuatan sehingga berhak melakukan kekerasan seksual kepada anak.
”Hukuman diarahkan memberikan efek jera tanpa merendahkan martabat. Maka, yang yang terpenting adalah upaya pembinaan untuk perubahan sikap dan nilai sebagai akar penyebab kekerasan seksual,” katanya.