logo Kompas.id
NusantaraUsut Dugaan Tindak Perdagangan...
Iklan

Usut Dugaan Tindak Perdagangan Orang di Lampung Timur

Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengapresiasi vonis berat yang dijatuhkan kepada Dian Ansori (50), pelaku kasus tindak kekerasan terhadap anak di Lampung Timur.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FNdVvOdOVH4_2j9ZLUOkoiXyiTE=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_23251419_134_0.jpeg
Kompas

Warga dan sejumlah aktivis berkumpul menyuarakan aksi keprihatinan untuk YY, korban pemerkosaan di Bengkulu, di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/5). Para aktivis berharap pemerintah memberi perhatian lebih atas kasus kekerasan pada perempuan yang terus terjadi berulang tanpa perlindungan terhadap korban dan berharap segera ditetapkan Undang-Undang Penghapuasan Kekerasan Seksual.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengapresiasi vonis berat yang dijatuhkan kepada Dian Ansori (50), pelaku kasus tindak kekerasan terhadap anak di Lampung Timur. Kendati begitu, aparat juga harus mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh mantan petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur tersebut.

”Fakta yang terungkap dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang. Korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan di Bandar Lampung, Rabu (10/2/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000