Libur Imlek, Kunjungan ke Kafe dan Obyek Wisata di Padang Dibatasi
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membatasi jadwal kunjungan dan jumlah pengunjung ke kafe dan obyek wisata di Padang selama libur Imlek dan akhir pekan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan.
Oleh
PANDEMI COVID-19
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membatasi waktu kunjungan serta pengunjung kafe dan obyek wisata di Padang selama libur Imlek dan akhir pekan ini. Pembatasan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Rabu (10/2/2021), mengatakan, selama libur Imlek dan akhir pekan, 11-14 Februari 2021, jam operasional kafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 21.00. Untuk restoran dan rumah makan, tidak ada pembatasan jam operasional, tetapi pembeli tidak boleh makan di tempat.
”Kafe, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya setelah pukul 21.00 harus ditutup. Ini untuk menghindari kerumunan orang di tempat hiburan. Restoran dan rumah makan disilakan buka, tetapi pembeli tidak boleh makan dan duduk di situ, hanya takeaway,” kata Arfian, Rabu siang.
Arfian melanjutkan, untuk obyek wisata, memang tidak ada penutupan seperti periode libur akhir tahun 2020. Namun, pada libur Imlek dan akhir pekan ini, penerapan protokol kesehatan di obyek wisata diterapkan secara ketat. Bagi pengunjung yang melanggar, seperti tidak pakai masker, tidak diperkenankan masuk.
Bagi pengunjung yang melanggar, seperti tidak pakai masker, tidak diperkenankan masuk.
Menurut Arfian, kebijakan di bidang pariwisata ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 200/58/Kesbangpol-Pdg/II-2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Imlek 2021. Dalam SE itu, masyarakat juga diimbau untuk beraktivitas di rumah dan tidak melakukan perjalanan.
”Kami mengimbau semua pengelola kafe, tempat hiburan, dan obyek wisata serta masyarakat untuk mematuhi surat edaran dari Pemkot Padang dan imbauan aparat kepolisian,” ujar Arfian.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, berdasarkan rapat polda dengan anggota forum koordinasi pimpinan daerah, kunjungan ke obyek wisata akan dibatasi. Kebijakan ini untuk mencegah munculnya kerumunan.
”Lokasi wisata, seperti Pantai Air Manis, Pantai Padang, dan GOR Haji Agus Salim, akan membatasi pengunjung dengan sistem bergantian. Setiap 4 jam tempat ditutup, pengunjung diminta keluar, lalu dibuka kembali,” kata Satake.
Selain pembatasan kunjungan, kata Satake, petugas dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi tersebut. Para pelanggar dapat dikenai sanksi kerja sosial dan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Kota Padang saat ini berstatus zona kuning penularan Covid-19 atau risiko rendah. Pada Rabu (10/2/2021), Dinas Kesehatan Kota Padang melaporkan ada tambahan 82 orang positif Covid-19 menjadi total 13.819 orang. Dari total jumlah positif Covid-19 itu, 13.228 orang sembuh dan 281 orang meninggal.