Polisi Tangkap 150 Tersangka Kasus Narkotika di Sumbar Selama Januari
Kepolisian di Sumatera Barat menangkap 150 tersangka dari 111 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2021.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian di Sumatera Barat menangkap 150 tersangka dari 111 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2021. Dari kasus tersebut, polisi menyita 2,3 kilogram sabu, 1,9 kilogram ganja, dan 23 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Selasa (9/2/2021), mengatakan, data tersebut merupakan hasil tangkapan di polda dan seluruh jajaran polres di Sumbar. Sebanyak 150 tersangka tersebut, antara lain, bandar, pengedar, kurir, dan pemakai.
”Pada tingkat Polda Sumbar, selama Januari 2021, ada 37 tersangka yang ditangkap dari 30 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Satake.
Satake melanjutkan, kasus terbaru adalah penangkapan bandar narkoba berinisial YA (30) di Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Padang pada 31 Januari 2021. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total bobot 2 kilogram.
YA yang bekerja sebagai pedagang ditangkap di pinggir Jalan Dr Mohammad Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, pada Minggu (31/1/2021) pukul 18.00. Polisi kemudian menelusuri lebih lanjut, kemudian menemukan 2 kilogram sabu di rumah orangtua YA di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan YA bermula dari pengembangan sejumlah kasus narkotika yang ditangani polda sebelumnya. Dari pengembangan dan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan keberadaan YA.
”Kami menangkap YA dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram. Barang bukti disamarkan oleh YA seolah-olah pengiriman teh hijau Guanyinwang,” kata Ade. Berdasarkan kemasan teh hijau itu, pasokan sabu tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan Malaysia dan sindikat China.
Ade melanjutkan, narkotika yang disimpan YA didapat dari Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Narkotika tersebut akan diedarkan untuk wilayah Sumbar dan sekitarnya. ”Dengan penyitaan 2 kilogram sabu ini, estimasinya kami bisa menyelamatkan generasi muda 10.000 orang,” ujar Ade.
Dengan penyitaan 2 kilogram sabu ini, estimasinya kami bisa menyelamatkan generasi muda 10.000 orang. (Kombes Ade Rahmat Idnal)
Atas perbuatannya, YA dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.