Calon bupati Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, menggugat KPU Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki calon bupati terpilih, Orient P Riwu Kore.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Calon Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, menggugat Komisi Pemilihan Umum Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki calon bupati terpilih Sabu Raijua periode 2020-2025 Orient P Riwu Kore-Tobias Uly. Takem Radja Pono-Herman Hegi mendesak KPU menggelar pilkada ulang.
Mereka juga meminta Kementerian Hukum dan HAM segera menerbitkan surat pencabutan status kewarganegaraan RI Orient P Riwu Kore guna mengakhiri polemik di masyarakat.
Kuasa Hukum Takem Radja Pono-Herman Hegi, Rudy Kabunang, di Kupang, Selasa (9/2/2021), mengatakan, pihaknya telah mendaftar gugatan terhadap KPU Sabu Raijua ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang. KPU dinilai telah mengabaikan status kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore saat verifikasi calon kepala daerah periode 2020-2025.
”Kami telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Senin, 8 Februari 2021. Gugatan perkara Nomor: 212/PTUN Kupang/2021. Materi gugatan yang dipersoalkan terkait Pilkada Sabu Raijua, 2020. Ada duguaan, Orient P Riwo Kore, calon bupati terpilih memiliki kewarganegaraan ganda, yakni sebagai warga negara Indonesia, juga sebagai warga negara Amerika Serikat,” tutur Kabunang.
Ia mengatakan, Undang-Undang Pemilu sudah jelas menyebutkan, yang menjadi kepala daerah, yakni gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota harus warga negara Indonesia. Sementara Orient P Riwu Kore adalah warga negara AS meski saat pendaftaran ia menggunakan KTP elektronik RI.
Kabunang meminta majelis hakim PTUN Kupang membatalkan penetapan calon Bupati Sabu Raijua terpilih dan memerintah termohon KPUD Sabu Raijua untuk mencabut penetapan Orient P Riwu Kore-Tobias Uly sebagai bupati terpilih Sabu Raijua periode 2020-2025.
Pemerintah pun diminta untuk menunda proses pelantikan calon bupati terpilih Sabu Raijua sampai ada keputusan hukum tetap.
Dia mengaku, kewenangan PTUN terbatas, tetapi ini salah satu cara untuk mencari keadilan. Sebab, jadwal gugatan ke Mahkamah Konstitusi telah lewat waktu.
Pemerintah pun diminta menunda proses pelantikan calon bupati terpilih Sabu Raijua sampai ada keputusan hukum tetap. Tidak ada cara lain, selain pemerintah menunda pelantikan itu karena akan berdampak fatal.
Cara paling netral, kata Kabunang, adalah KPUD Sabu Raijua menggelar pilkda ulang. Karena keseluruhan, proses sejak awal pendaftaran sampai dengan penetapan calon bupati terpilih cacat. Ada peserta memiliki kewarganegaraan ganda ikut dalam pencalonan itu.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, mengatakan, wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut hak kewarganegaraan Orient P Riwu Kore sebaiknya segera mungkin dilakukan. Dengan demikian, polemik di kalangan masyarakat NTT dan Indonesia terkait kewarganegaraan Orient P Riwu Kore segera berakhir.
”Pernyataan Menteri itu harus segera direalisasikan. Menerbitkan secarik surat pembatalan hak kewarganegaraan Orient itu tidak sulit. Jangan sampai pernyataan itu hanya berhenti pada kata akan. Kata akan ini bisa saja sampai 5 tahun atau 10 tahun kemudian surat pencabutan kewarganegaraa itu direalisasikan,” tutur Tuba Helan.
Hasil Pilkada 9 Desember 2020 di Sabu Raijua, paslon nomor urut satu, Niko Rihi Heke-Yohanes Kale, mendapat dukungan 13.315 suara. Pasangan ini didukung PKB dan Nasdem dengan total 5 kursi dari 4 kursi yang disyaratkan.
Sementara Orient P Riwu Kore-Tobias Uly didukung PDI-P, Demokrat, dan Gerindra, dengan sembilan kursi. Pasangan ini mendapat dukungan 21.363 suara. Adapun pasangan calon perseorangan Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapat sebanyak 9.557 suara.
Pemenang pilkada nomor urut dua, Niko Rihi Heke, mengatakan, pihaknya menunggu keputusan pemerintah. Ia tidak mau berkomentar atau mengajukan gugatan ke lembaga hukum tertentu. ”Kita tunggu saja. Kita harapkan pemerintah mengambil keputusan terbaik,” kata Rihi Heke.
Sementara calon bupati terpilih Orient P Riwu Kore menegaskan dirinya adalah WNI terbukti dengan kepemilikan KTP elektronik, dan namanya masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Ia lahir di Kupang, mengikuti pendidikan dasar, menengah, dan kuliah di Kupang.
”Saya mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua semata-mata menjalankan amanah sang ayah, almahrum Agustinus David Riwu Kore. Saat itu dia berpesan, lebih baik mengabdi bagi masyarakat Sabu Raijua yang masih jauh tertinggal dibandingkan dengan mengabdi di negara orang yang sudah kaya raya,” kata Orient.