Bayi Sembilan Bulan di Lampung Dibunuh Ibu dan Teman Prianya
Aparat Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung, menangkap dua orang yang diduga membunuh Kartini Suci Rahayu, bayi perempuan berusia sembilan bulan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung, menangkap dua orang yang diduga membunuh Kartini Suci Rahayu, bayi perempuan berusia sembilan bulan. Pelaku adalah AO (35) yang merupakan ibu kandung korban dan MA (43), teman pria dari pelaku AO.
Kepala Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budianto mengatakan, pelaku MA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Senin (8/2/2021). Adapun tersangka AO ditangkap di rumah kerabat MA di wilayah Kabupaten Selatan, Lampung.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Fery (34), suami AO yang merupakan ayah korban. Fery melaporkan dugaan tindak pembunuhan setelah korban ditemukan meninggal di rumah orangtua Fery pada Minggu (7/2/2021) dini hari.
Hari mengungkapkan, pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan milik teman MA di wilayah Bandar Lampung pada Minggu sore. Kedua pelaku memberikan ramuan yang merupakan campuran asam jawa, gula merah, dan minyak wangi. Selain itu, kedua pelaku juga menutup hidung korban hingga meninggal.
Pelaku AO kemudian menitipkan anaknya yang sudah meninggal itu ke rumah mertuanya. Selanjutnya, pelaku bersama MA melarikan diri untuk menghindari penangkapan petugas.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, gendongan bayi, kaus, celana, jaket, gelas, dan sisa racikan gula merah dan asam jawa yang dicampur minyak.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah merencanakan pembunuhan itu sejak tiga bulan sebelumnya. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan upaya pembunuhan, tetapi gagal.
”Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Perlinduangan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Hari saat ekspose kasus di Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021).
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan berencana ini. Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan kedua pelaku.
Menurut Hari, MA dan AO mengaku sudah menjalin hubungan sejak satu tahun terakhir. MA lalu membujuk AO untuk membunuh anak kandungnya sendiri dan berjanji akan menikahi AO. Kepada polisi, kedua pelaku juga mengaku malu jika hubungannya diketahui keluarga dan tetangga. Kedua pelaku juga takut dicibir para tetangga karena menurut sejumlah orang, wajah bayi yang dibunuhnya mirip MA.
Fery, suami AO, mengatakan, awalnya dia tidak menaruh curiga terhadap hubungan gelap antara istrinya dan MA. Pasalnya, selama ini hubungan keluarganya dengan MA yang juga tetangga baik-baik saja.
Secara terpisah, Ketua Divisi Hukum Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Fitra Ariyansyah meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Polisi harus memeriksa kondisi kejiwaan kedua pelaku, terutama ibu kandung korban. Aparat harus menggali apakah ibu kandung korban mendapat tekanan berat dari teman prianya sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.