logo Kompas.id
Nusantara20 Tahun Penjara dan Kebiri...
Iklan

20 Tahun Penjara dan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Lampung Timur

Dian Ansori (50), mantan petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh Timur, pelaku kekerasan seksual terhadap NV (13), divonis hukuman 20 tahun penjara dan dikebiri kimia.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FNdVvOdOVH4_2j9ZLUOkoiXyiTE=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_23251419_134_0.jpeg
Kompas

Ilustrasi. Warga dan sejumlah aktivis berkumpul menyuarakan aksi keprihatinan untuk YY—korban pemerkosaan di Bengkulu—di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu 4/5). Para aktivis berharap pemerintah memberikan perhatian lebih atas kasus kekerasan pada perempuan yang terus terjadi berulang tanpa perlindungan terhadap korban dan berharap segera ditetapkan Undang-Undang Penghapuasan Kekerasan Seksual.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dian Ansori (50), mantan petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur, pelaku kekerasan seksual terhadap dampingannya, yakni NV (13), divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Pelaku juga dihukum kebiri kimia selama satu tahun dan membayar restitusi Rp 7,7 juta.

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring, Selasa (9/2/2021). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Nageri Sukadana, Lampung Timur, yang diketuai Eti Purwaningsih menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000