Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Vaksinasi Dikenai Sanksi Disiplin
Tenaga kesehatan berstatus pegawai negeri sipil dan kontrak yang menolak vaksinasi di Aceh akan dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian. Ikatan Dokter Indonesia Aceh mendukung langkah itu.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Aceh mendukung kebijakan gubernur Aceh mewajibkan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan di Provinsi Aceh. Tenaga kesehatan berstatus pegawai negeri sipil dan kontrak yang tidak mau divaksin akan dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh Safrizal Rahman, Senin (8/2/2021), menuturkan, instruksi gubernur Aceh yang mewajibkan tenaga kesehatan untuk divaksin adalah upaya melawan penyebaran virus Covid-19 di Aceh. Dia berharap organisasi profesi kesehatan menjadi corong penyebaran edukasi kepada warga.
”Tenaga kesehatan pegawai bagian terintegrasi dengan pemerintah jadi selayaknya semua mendukung ini,” kata Safrizal. Ia menilai kurangnya partisipasi tenaga kesehatan terhadap vaksinasi karena minimnya pengetahuan tentang vaksin. Informasi bohong beredar deras di media sosial ikut memengaruhi pengetahuan tenaga kersehatan.
Gubernur Aceh melalui Intruksi Gubernur Aceh tanggal 5 Februari 2021 menyatakan, tenaga kesehatan yang berstatus pegawai negeri dan kontrak di bawah Pemerintah Provinsi Aceh wajib divaksin Covid-19. Tenaga kesehatan pegawai negeri sipil yang tidak mau divaksin akan dikenai sanksi disiplin. Adapun tenaga kesehatan berstatus kontrak akan dikenai sanksi paling berat, yakni pemberhentian.
Intruksi itu dikeluarkan oleh gubernur Aceh untuk memenuhi target vaksinasi Covid-19 di Aceh. Hingga 5 Februari, tercatat baru 611 tenaga kesehatan di Aceh yang divaksin. Adapun target vaksinasi tenaga kesehatan di Aceh mencapai 56.450 orang.
Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan pun digelar sejak Senin (8/2) di semua puskesmas di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Di Puskesmas Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, sebanyak 35 orang dari 45 tenaga kesehatan telah divaksin. Sebanyak 10 orang tidak lulus penapisan karena mengidap penyakit penyerta.
Sebagai tenaga kesehatan, mereka berada di garda terdepan berjuang memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
Kepala Puskesmas Kuta Alam Laura Machnum mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah melakukan vaksinasi massal terhdap tenaga kesehatan.
Salah seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Kuta Alam, Yunus Arifin, menuturkan, awalnya sempat ragu menjalani vaksinasi sebab dia khawatir terhadap dampak samping karena banyak informasi hoaks yang beredar. Namun, kemudian dia bersedia divaksin karena sadar pentingnya vaksin.
Di Puskesmas Darussalam, Kepala Puskesmas Darussalam Faisal mengatakan, tenaga kesehatan di puskesmas tersebut tidak ada yang menolak vaksin. Dari 46 tenaga kesehatan, sebanyak 17 orang telah divaksin. Vaksinasi dilakukan bertahap hingga akhir Februari 2021. Sebagai tenaga kesehatan, lanjut Faisal, mereka sadar berada di garda terdepan untuk berjuang memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
Sebelumnya, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan tenaga kesehatan adalah teladan dalam penanganan Covid-19. Dia berharap tenaga kesehatan ikut menyebar edukasi kepada warga agar tidak ada yang menolak vaksin.
Aceh menargetkan vaksinasi terhadap 3,7 juta orang. Kelompok prioritas adalah tenaga kesehatan sebanyak 56.450 orang, tenaga pelayanan publik, TNI, dan Polri sebanyak 365.294 orang, masyarakat rentan sebanyak 1.771.014 orang, serta pelaku ekonomi dan warga sipil sebanyak 1.592.752 orang. Sebanyak 38.680 dosis vaksin telah didistribusi ke kabupaten/kota di Aceh.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bireuen Purnama Setia Budi informasi terkait vaksinasi harus disebar ke semua lapisan masyarakat. Ketidaktahuan warga terhadap vaksin akan menimbulkan penolakan. ”Edukasi harus gencar. Jika tidak, warga akan termakan berita hoaks atau berita bohong,” kata Purnama.
Purnama mengatakan, warga tidak perlu takut dengan vaksin sebab sudah melalui uji klinis dan sudah sudah memperoleh sertitifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.