Kepala desa dan lurah di Bali diimbau bersinergi dengan kepala desa adat dalam membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19. Seluruh aparat pemerintah diminta ikut aktif agar hasil yang diinginkan bisa tercapai.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di Bali akan melibatkan para kepala desa adat atau bandesa. Semua aparatur pemerintah daerah diminta turun tangan ikut mengawasinya agar pelaksanannya berjalan dengan baik.
Kerja sama berbagai pihak ini nantinya dihimpun dalam Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19. Satgas akan bertugas setidaknya antara 9-22 Febuari 2021.
Hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Berbasis Desa atau Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran Gubernur Bali No 03/2021 itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
”Kami akan memantapkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang sudah berjalan sampai di tingkat desa dan banjar di Kota Denpasar,” kata I Made Toya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Senin (8/2/2021).
Toya menambahkan, kebutuhan pembiayaan satgas di desa akan dibiayai dana desa, sedangkan satgas di kecamatan akan menggunakan dana APBD Kota Denpasar. ”(Instruksi) ini akan kami tindak lanjuti melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa setempat terkait mekanisme penggunaannya,” ujarnya.
Kepala Desa Adat Padangsambian, Kota Denpasar, I Made Suparman optimistis pelaksaan PPKM mikro akan berjalan dengan baik. Warga sudah peduli dan menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu sudah terlihat saat warga menggelar upacara adat dan agama. Pelanggaran yang terjadi jauh lebih sedikit dari sebelumnya.
”Kami sudah berkoordinasi dengan perbekel (kepala desa) dan lurah untuk terus bekerja bersama,” kata Suparman.
Terkait anggaran, Suparman mengatakan, sudah menambah anggaran penanganan Covid-19 dengan mengandalkan sumber pendapatan desa adat. ”Kalaupun pembatasan diperpanjang, kami menilai tidak ada masalah karena pelaksanaannya tidak ada perbedaan,” kata Suparman.
Akan tetapi, guna menjamin aturan dilakukan dengan ideal, dia meminta aparatur pemerintah daerah ikut turun ke lapangan. Tujuannya agar semua pihak mengetahui kenyataan dan perkembangan di desa terkait penanganan pandemi Covid-19.
Terkait vaksinasi bagi tenaga kesehatan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, masih menemukan pendataan yang tidak sinkron, baik jumlah tenaga kesehatan maupun pencapaian vaksinasi. Hasil pengawasan pada 21-22 Januari di empat lokasi fasilitas pelayanan vaksinasi, masih ditemukan juga keluhan tentang aplikasi Pcare.
”Kami berharap data terus disempurnakan sembari tetap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang vaksin,” katanya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Bali Ni Wayan Murdani membenarkan perihal data yang belum sinkron. Menurut Murdani, perbedaan data itu diperkirakan terjadi karena penerapan sistem pencatatan secara elektronik dan adanya pembaruan data atau validasi.