Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Kota Bandung Gulirkan Opsi Pelonggaran Ekonomi
Opsi pelonggaran kegiatan ekonomi digulirkan Kota Bandung. Padahal, kasus penularan Covid-19 masih terus terjadi.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Meski kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat, masih tinggi, pemerintah daerah setempat berencana melonggarkan aturan aktivitas perekonomian saat pembatasan mikro. Aturan lain, seperti penutupan jalur dan pembatasan jam operasional, akan tetap dipertahankan karena dinilai efektif membatasi pergerakan warga.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, hingga Senin (8/2/2021) pukul 20.00, sebanyak 10.889 jiwa terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bandung. Bahkan, dalam sepekan terakhir, penambahan kasus positif di Kota Bandung mencapai 1.087 pasien.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, mengatakan tengah mempertimbangkan beberapa aturan dari surat edaran Mendagri dan hasil rapat dengan Gubenur Jawa Barat. Beberapa aktivitas memiliki kelonggaran, seperti aktivitas ekonomi dan perkantoran. Kebijakan bekerja di rumah ataupun aktivitas operasional toko, pusat perbelanjaan, dan hiburan, misalnya, berubah dari 30 persen menjadi 50 persen.
”Memang ada rencana pelonggaran dari aktivitas ekonomi. Semua opsi ini akan kami ajukan kepada Bapak Wali Kota dan nanti beliau yang menyetujui aturannya,” kata Ema.
Akan tetapi, menurut Ema, aturan yang dinilai efektif, seperti penutupan ruas jalan, tetap dipertahankan. Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menerapkan penutupan 23 ruas jalan, di antaranya ruas jalan utama dan jalan menuju pusat kota. Hal tersebut dilakukan untuk menahan mobilitas warga berkegiatan di luar rumah pada malam hari.
Wali Kota Bandung Oded M Danial setuju pembatasan jam operasional dan penutupan jalan masih dipertahankan. Selain itu, akan dibuat juga posko pengawasan untuk memantau aktivitas warga.
”Kami akan ikuti pembatasan mikro. Seperti yang disampaikan dalam rapat, setiap daerah harus mengadakan posko pengawasan. Tapi perlu diingatkan, ini bukan posko checkpoint,” ujarnya.
Ema menambahkan, pihaknya tengah memetakan zona persebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi rekomendasi dalam menetapkan karantina wilayah. Sebelum menetapkan karantina wilayah, semua pimpinan kewilayahan bersama masyarakat harus menyepakatinya.
”Posko juga bisa dibangun di balai RW ataupun fasilitas lain. Mereka akan berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat kecamatan dan kami dari Pemkot Bandung,” katanya.