Pendataan Zonasi PPKM Mikro di Jabar Akan Gunakan Data Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro pada 9-22 Februari 2021. Zonasi kewaspadaan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan segera dipetakan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penentuan zona dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Barat bakal mengacu pada data laboratorium kesehatan daerah di provinsi. Sebab, data yang diumumkan pemerintah pusat masih bercampur dengan data lama.
Seperti daerah lain di Jawa-Bali, Jabar bersiap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 9-22 Februari 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, pengendalian penularan virus korona jenis baru dilakukan berdasarkan zonasi hingga tingkat RT.
”Kami minta izin membuat zona berdasarkan data real untuk dikoordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin (8/2/2021).
Kamil mengatakan, zonasi kewaspadaan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan itu tengah dipetakan dan akan ditetapkan berdasarkan surat keterangan (SK) bupati/wali kota pada Selasa (9/2/2021). Desa dan kelurahan akan diklasifikasikan dalam empat zona, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau. Penentuan zona akan berdampak terhadap langkah antisipasinya.
Zona merah, misalnya, ditetapkan jika ditemukan kasus Covid-19 di lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama tujuh hari. Sementara zona oranye 6-10 rumah, zona kuning 1-5 rumah, dan zona hijau nol kasus.
Aktivitas warga di zona merah dibatasi. Warga akan mendapatkan bantuan sembako. Menurut Kamil, skema ini pernah diterapkan di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, saat ada kluster Covid-19 di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat, Juli 2020.
Skema ini pernah diterapkan di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, saat ada kluster Covid-19 di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat, Juli 2020.
PPKM juga diikuti dengan pendirian posko penanganan Covid-19 di setiap desa/kelurahan. Saat ini sudah sekitar 3.800 desa/kelurahan yang mempunyai posko.
”Sekitar 1.500 desa/kelurahan lagi yang belum mempunyai posko. Akan dibangun dalam 2-3 hari menggunakan dana desa,” ucapnya.
Kamil menambahkan, petugas posko diharapkan meningkatkan pencegahan penularan, meningkatkan pelacakan kontak, dan merekomendasikan langkah penanganannya. Posko tersebut menurut rencana juga akan diperkuat personel TNI/Polri.
”Harapannya, rasio pelacakan meningkat pesat sehingga penanggulangan Covid-19 semakin baik seiring dengan berjalannya vaksinasi,” ujarnya.
Rasio pelacakan kontak pasien Covid-19 di Jabar 1:5. Artinya, dalam satu kasus, pelacakan dilakukan kepada lima orang terdekat. Padahal, rasio pelacakan sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 1:30.
Target vaksinasi
Vaksinasi Covid-19 terhadap sekitar 150.000 sumber daya manusia bidang kesehatan di Jabar ditargetkan rampung sepekan ke depan. Saat ini, realisasi penyuntikan vaksin dosis pertama masih 60 persen.
”Daerah-daerah yang vaksinasinya di bawah persentase itu diharapkan meningkatkannya. Arahan dari Presiden (Joko Widodo), minggu ketiga Februari, profesi nonkesehatan dan pedagang pasar akan disuntik vaksin,” ujarnya.
Untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity), Pemerintah Provinsi Jabar memproyeksikan vaksinasi kepada 33,5 juta warga atau setara dengan 70 persen jumlah penduduk provinsi tersebut.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, vaksinasi merupakan kebutuhan untuk mengendalikan penyebaran virus korona jenis baru. Apalagi, kasus Covid-19 di Jabar tertinggi kedua se-Indonesia dengan 169.000 kasus.
”(Vaksinasi) Ini ikhtiar pemerintah untuk memutus rantai penular Covid-19 setelah sebelumnya kita melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment),” katanya.