logo Kompas.id
NusantaraKasus Kematian Herman, Enam...
Iklan

Kasus Kematian Herman, Enam Anggota Polres Balikpapan Dicopot

Polda Kaltim menyatakan tidak akan menoleransi anggotanya yang melanggar disiplin, etik, dan melanggar hukum.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qEI07hzmTHWqiJnzb3MtfQ0ADec=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FDSC5260-2_1612509255.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Ani (23), bukan nama sebenarnya, dan Dini (33), kiri dan kanan, berdiri di depan sebuah lampu di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (31/1/2021). Mereka adalah kerabat Herman (39) yang dipulangkan tak bernyawa setelah dijemput paksa ke Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Enam anggota Polresta Balikpapan dicopot dari jabatannya terkait kasus Herman, terduga pencuri telepon genggam yang meninggal saat ditahan di Polresta Balikpapan. Keenamnya kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.

Enam anggota itu adalah KDS, RH, KKA, ASR, RSS dan GSR. Mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri yang diatur dalam Pasal 7, 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000