Bali Sertifikatkan Kain Tenun Endek sebagai Kekayaan Intelektual
Kain tenun endek Bali resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual Bali dengan diterbitkannya sertifikat kekayaan intelektual. Kementerian Hukum dan HAM mendorong kepala daerah menginventarisasi warisan budaya daerah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
ISTIMEWA/KANWIL KUMHAM BALI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) dalam tangkapan layar pada saat acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, yang mengangkat tema ”Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/2/2021), yang juga ditayangkan secara daring.
DENPASAR, KOMPAS — Kain tenun endek khas Bali resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual Bali dengan diterbitkannya sertifikat kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong kepala daerah di Indonesia menginventarisasi aset warisan budaya daerah demi melindungi potensi kekayaan intelektual daerah dan sekaligus menggali potensi pendapatan daerah.
Sertifikat kain tenun endek sebagai kekayaan intelektual daerah Bali dan surat pencatatannya diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, yang mengangkat tema ”Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/2/2021). Acara tersebut juga ditayangkan langsung secara dalam jaringan (daring).
Selain sertifikat kekayaan intelektual untuk kain tenun endek Bali, diserahkan pula secara simbolis berupa sejumlah sertifikat kekayaan intelektual lainnya dari kategori kekayaan intelektual komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, kekayaan intelektual kepemilikan personal berupa hak cipta, dan kekayaan intelektual kepemilikan personal berupa hak paten. Di antara produk yang disertifikatkan itu terdapat dua karya lukisan dan ramuan Usada Barak.
ISTIMEWA/HUMAS PEMPROV BALI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dalam tangkapan layar ketika memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, yang mengangkat tema ”Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/2/2021), yang juga ditayangkan secara daring.
Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual akan memberikan perlindungan hukum dan menghindarkan klaim dari pihak lain. ”Warisan budaya ini termasuk hak komunal. Atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali yang mendaftarkannya,” kata Yasonna di Denpasar, Jumat.
Yasonna juga menyatakan, warisan budaya berupa ekspresi komunal yang memiliki nilai kearifan leluhur ataupun hasil inovasi dan kreativitas personal menjadi aset yang potensial dan alternatif sumber ekonomi yang akan menguntungkan pemiliknya. Yasonna mencontohkan kain endek Bali yang mendapat perhatian dari rumah mode Christian Dior dan hasil inovasi berupa ramuan Usada Barak berbahan baku arak Bali yang dimanfaatkan sebagai terapi perawatan Covid-19 di Bali.
Kain tenun endek resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual Bali dengan diterbitkannya sertifikat kekayaan intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual kain endek Bali diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/2/2021), yang juga ditayangkan secara daring.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Haris menyatakan, kementerian membuat berbagai kebijakan di bidang kekayaan intelektual demi mempermudah masyarakat, di antaranya sistem layanan kekayaan intelektual secara daring sejak 2019.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga sudah mencanangkan program kekayaan intelektual komunal dalam program prioritas dan mendorong pembangunan paten melalui kemandirian paten. Freddy menyatakan, penting bagi kepala daerah untuk peduli dan menggali kekayaan intelektual di daerahnya.
Kekayaan daerah
ISTIMEWA/HUMAS PEMPROV BALI
Gubernur Bali Wayan Koster dalam tangkapan layar ketika memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, yang mengangkat tema ”Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/2/2021), yang juga ditayangkan secara daring.
Adapun Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, Pemprov Bali sudah menjalin kerja sama dengan pihak rumah mode Christian Dior melalui penandatanganan pernyataan kehendak (letter of intent) antara Pemprov Bali dan Christian Dior Couture SA. Koster menambahkan, kerja sama itu akan ditingkatkan melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Koster juga menyatakan, Bali sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Keberadaan peraturan tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan itu juga bertujuan melindungi kekayaan budaya daerah. ”Kekayaan budaya juga harus dipandang sebagai aset daerah, selain dipandang sebagai bentuk ekspresi,” kata Koster dalam sambutannya.
Kekayaan budaya juga harus dipandang sebagai aset daerah, selain dipandang sebagai bentuk ekspresi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat, pemerintah, dan para pelaku industri kreatif di Bali. Jamaruli menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menerima permohonan kekayaan intelektual dari berbagai kriteria, di antaranya permohonan pendaftaran hak cipta, pendaftaran paten, pendaftaran merek, dan pendaftaran desain industri serta pendaftaran ekspresi budaya tradisional.
Adapun dalam siaran pers Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali disebutkan, sebanyak 24 sertifikat kekayaan intelektual akan diserahkan dalam acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dan Gubernur Bali di Gedung Ksirarnawa, Denpasar, Jumat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) bersama Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dalam tangkapan layar ketika menghadiri acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual, yang mengangkat tema ”Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/2/2021), yang juga ditayangkan secara daring.
Ke-24 sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual itu di antaranya 19 kekayaan intelektual kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 4 kekayaan intelektual kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 kekayaan intelektual kepemilikan personal berupa hak paten.
Beberapa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang disertifikatkan sebagai kekayaan intelektual di antaranya tradisi siat tipat bantal (perang ketupat) di Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; tradisi mekare-kare (perang pandan) dari Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem; dan tradisi megoak-goakan dari Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.