logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan

Kota Tomohon akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang memiliki peraturan daerah untuk menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan pencegah Covid-19. Warga bisa dikenai sanksi, dari denda sampai kurungan.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MIT2NIHI2Ms-BMbxIqAGCjR5tjI=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fecc86719-44c3-4fed-b86e-ded8a6f1a869_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Warga lalu lalang di wilayah pertokoan di Bilangan Talete Satu, Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (4/2/2021) siang. Tomohon akan menjadi daerah pertama di Sulut yang memiliki peraturan daerah untuk menegakkan protokol kesehatan dengan sanksi denda hingga kurungan.

TOMOHON, KOMPAS — Kota Tomohon akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang memiliki peraturan daerah untuk menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Warga yang tidak patuh dapat dikenai sanksi, dari denda administratif hingga kurungan sampai 30 hari.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Senin (1/2/2021). Perda yang dibuat sejak akhir 2020 itu, berdasarkan saran mantan Pejabat Sementara Gubernur Sulut Agus Fatoni dan Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra, masih dalam proses pemberian nomor register.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000