Orient Patriot Riwu Kore Sekadar Memenuhi Keinginan Sang Ayah
Pencalonan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang berpasangan dengan wakil bupati Tobias Uly, periode 2020-2025, semata-mata memenuhi amanat sang ayah, mengabdi kampung halaman.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·5 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pencalonan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang berpasangan dengan wakil bupati Tobias Uly untuk periode 2020-2025 semata-mata memenuhi amanat sang ayah, mengabdi kampung halaman. Orient memiliki kehidupan cukup layak di Amerika Serikat, ia tidak mengejar jabatan di Sabu Raijua.
Meski demikian, pasangan calon bupati Takem Radja Pono-Herman Hegi pekan depan akan menggugat KPUD Sabu Raijua ke PTUN di Kupang terkait penetapan pasangan calon Orient, warga negara AS sebagai pemenang pilkada.
Juru bicara keluarga Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, Albert Riwu Kore, di Kupang, Kamis (4/2/2021), mengatakan, tidak ada maksud dari Orient P Riwu Kore memanipulasi data kewarganegaraan untuk meraih jabatan sebagai bupati Sabu Raijua.
Pencalonan sebagai bupati Sabu Raijua semata-mata memenuhi amanat sang ayah, Agustinus David Riwu Kore, yang meninggal pada 2019. Orient yang saat ini berada di Kupang berasal dari keluarga dengan empat bersaudara. Salah satu saudaranya Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore.
Menurut Albert, pada 2015 ayah mereka bertolak ke Amerika Serikat (AS) dibawa oleh rient. Di sana, sang ayah memperhatikan kinerja dan pengabdian anaknya begitu ulet sehingga dianggap sukses di luar negeri.
”Ketika itu, ayah sempat berkata kepada Orient, mengabdi di negara adidaya seperti AS, sesukses apa pun, hasilnya tidak terasa. Akan tetapi, kalau keterampilan dan kemampuan yang dimiliki digunakan untuk melayani masyarakat Sabu Raijua, hasilnya pasti lebih dirasakan. Sabu Raijua membutuhkan orang seperti Pak Orient,” tutur Albert.
Orient seorang petualang yang suka tantangan. Keberangkatan ke AS tahun 1993 untuk merantau sama seperti kebanyakan anak-anak Nusa Tenggara Timur yang mengadu nasib di luar negeri.
Di AS, Orient bekerja sebagai Supervisor Elektrik Kapal Induk AS yang membawahkan puluhan karyawan. Adapun istrinya juga warga negara AS, seorang wanita karier. Mereka memiliki dua anak dan sejumlah aset di San Diego, sekitar 40 km dari Los Angeles, berupa tanah, rumah, kendaraan, dan aset lain.
Sesukses apa pun hasilnya tidak terasa. Akan tetapi, kalau keterampilan dan kemampuan yang dimiliki digunakan untuk melayani masyarakat Sabu Raijua, hasilnya pasti lebih dirasakan.
Dengan kepemilikan sejumlah aset di AS dan sumber daya yang memadai, Orient tidak khawatir kembali dan bekerja di AS. ”Sekali lagi, pencalonan sebagai bupati itu semata-mata ingin memenuhi amanat sang ayah, melayani masyarakat Sabu Raijua,” tegas Albert.
Orient lahir di Kota Kupang pada 1964 dan menjalani pendidikan SD di Nunbaun Sabu, Kota Kupang, SMPN I Kota Kupang, SMEA Kupang, dan kuliah mengambil Jurusan Ilmu Administrasi Pemerintahan di Undana Kupang. Di AS Orient sempat belajar di beberapa lembaga pendidikan, antara lain perguruan tinggi teknik, teologia, dan akuntansi. Ia pun memperoleh gelar di tiga bidang ilmu itu.
Setelah sang ayah, Agustinus David RK, meninggal, Orient mengingat pesan ayahnya sehingga ingin mewujudkan pesan itu. Kebetulan tahun 2020 ada suksesi kepemimpinan di Sabu Raijua, ia pun datang dan mendaftarkan diri sebagai peserta.
Hanya dalam semangat kembali melayani kampung halaman itu, ia lupa memproses kewarganegaraan AS. Namun, dalam ketentuan di AS, jika seorang warga negara AS sudah menjadi public figure di luar AS, status kewarganegaraannya hilang dengan sendirinya.
Atas pemahaman itu, ia terlibat dalam suksesi kepala daerah di Sabu Raijua tanpa memproses status kewarganegaraan terlebih dahulu. Saat ini, ia ada di Kupang, tetapi sementara waktu belum melayani media massa. Keluarga besar membiarkan kasus ini berjalan dan hasilnya seperti apa, mereka menerima keputusan itu. ”Kami harapkan yang terbaik,” katanya.
Orient tidak memiliki keinginan mengejar jabatan atau kekayaan karena kehidupan mereka di AS sudah cukup. Jika masalah kewarganegaraan ini berlanjut sampai pada keputusan menganulir kemenangan yang sudah diraih, 9 Desember 2020, itu pun bagi keluarga tidak soal. Orient akan kembali ke AS dan menekuni pekerjaan yang ada.
”Ayah kami seorang kepala SD Inpres Nunbaun Sabu Kota Kupang. Ia mengajarkan kami berempat untuk hidup sederhana dan memiliki apa yang menjadi hak kami. Tidak boleh serakah terhadap hak hidup orang lain, apalagi mencuri dan merampok,” tutur Albert.
Pasangan calon bupati Sabu Raijua dari calon perseorangan, Takem Radja Pono-Herman Hegi, melalui kuasa hukum, Rudy Kabunang, mengatakan keberatan atas pelantikan pasangan calon bupati terpilih Orient P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Orient P Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat bertentangan dengan UU Pemilu. KPUD Sabu Raijua harus menggelar pilkada ulang di Sabu Raijua.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota disebutkan pada Pasal 4 WNI dapat mencalonkan diri untuk menempati jabatan-jabatan itu.
Namun, dalam penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua, ada warga negara AS keluar sebagai pemenang pilkada di sana. Ini aneh karena sejak awal pencalonan orang yang bersangkutan tidak jujur mengakui status kewarganegaraan kepada KPUD, Bawaslu, dan masyarakat Sabu Raijua.
”Lebih dari itu, telah mencederai demokrasi dan hak-hak masyarakat Sabu Raijua khususnya dan Indonesia umumnya karena ini merupakan masalah pilkada pertama dengan kasus seperti ini,” kata Rudy.
Rudy akan menempuh jalur hukum, menggugat KPUD Sabu Raijua di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Penetapan Orient Riwu Kore-Thobias Uly harus batal demi hukum. Selanjutnya, KPUD Sabu Raijua menggelar pilkada ulang, bukan melantik pemenang nomor urut dua karena secara keseluruhan, ia menilai Pilkada 9 Desember 2020 di Sabu Raijua itu cacat.
Ia mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap KPUD Sabu Raijua, Senin (8/2/2021), ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. ”Memang sengketa pilkada ke MK, tetapi MK itu hanya menerima pengaduan tiga hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPUD. Masalah ini sudah lama berlalu, jadi lebih tepat ke PTUN bukan juga ke DKPP,” kata Rudy.
Sementara itu, calon wakil bupati Sabu Raijua terpilih, Tobias Uly, mengatakan tetap menunggu keputusan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri. ”Semua proses pemilihan sudah sesuai tahapan yang ada. Hasilnya pun sudah jelas. Namun, terkait masalah kewarganegaraaan AS ini, kita hanya tunggu dari Jakarta, apa yang diputuskan,” kata Uly.
Calon bupati petahana sebagai pemenang nomor urut dua, Niko Rihi Heke, tidak mau berkomentar. ”Kita tunggu saja perkembangan yang terjadi dan akhirnya seperti apa,” kata Niko.